Paslon Gus Ibin-Aushaf Ajukan Sengketa Hasil Pilkada Nganjuk ke MK, Soroti Dugaan Pelanggaran ASN dan Kades

Nganjuk | Updatenewstv- Pasangan calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Nganjuk nomor urut 01, Muhammad Muhibbin dan Aushaf Fajr Herdiansyah (Gus Ibin-Aushaf), resmi mengajukan sengketa perselisihan hasil Pilkada (PHPKADA) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin malam, 9 Desember 2024. Permohonan ini tercatat pada laman resmi MK di mkri.id pada pukul 20.12 WIB, lengkap dengan dokumen permohonan, AP3, dan DKPP.

Dikonfirmasi terkait hal ini, Cawabup Nganjuk nomor urut 01, Aushaf Fajr Herdiansyah, membenarkan bahwa pihaknya telah mendaftarkan permohonan tersebut ke MK.

Aushaf Fajr mengungkapkan bahwa salah satu materi yang diajukan adalah dugaan pelanggaran yang terjadi selama proses Pilkada Nganjuk 2024. Termasuk di dalamnya dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) serta kepala desa (kades) yang diduga menguntungkan salah satu pasangan calon.

Ya, pada hari Senin tanggal 9 Desember 2024, kami melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi selama Pilkada Nganjuk 2024, yang melibatkan ASN dan Kades,” ujar Aushaf.

Menurut Aushaf, keterlibatan ASN dan kades dalam kegiatan yang berpihak pada salah satu paslon dinilai sangat mempengaruhi hasil Pilkada Nganjuk. Meskipun peran mereka terbatas hanya sebagai peserta dalam acara atau kegiatan tertentu.

Aushaf menegaskan, bahwa hal itu tetap merupakan pelanggaran terhadap netralitas ASN yang seharusnya tidak mendukung calon manapun.

Dengan diajukannya laporan ini, pasangan Gus Ibin-Aushaf berharap agar Mahkamah Konstitusi dapat segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan memastikan apakah pelanggaran yang terjadi cukup signifikan untuk memengaruhi hasil Pilkada.

Diharapkan MK dapat memberikan keputusan yang adil dan transparan demi menjaga integritas dan kredibilitas Pilkada di Kabupaten Nganjuk.

 

(Ricko)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *