PDIP Nganjuk Siap Lawan Gugatan Gus Ibin-Aushaf Fajr dalam Pilkada 2024 dengan Persiapkan Belasan Kuasa Hukum

Nganjuk | Updatenewstv- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Nganjuk menegaskan kesiapannya untuk menghadapi langkah hukum yang diajukan oleh pasangan calon Muhammad Muhibbin atau Gus Ibin dan Aushaf Fajr Herdiansyah, anak seorang menteri, yang kalah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Nganjuk 2024.

PDIP menilai ada indikasi sengketa pasca-pemilihan dan telah menyiapkan tim hukum untuk mengantisipasi hal tersebut.

Ketua DPC PDIP Nganjuk, Tatit Heru Tjahyono, mengungkapkan, bahwa pihaknya telah mempersiapkan tim hukum beranggotakan lebih dari 12 pengacara internal yang berpengalaman untuk menghadapi proses hukum yang kemungkinan muncul.

Kami tidak main-main dalam menjaga suara rakyat yang telah memilih. Tim hukum kami siap membuktikan bahwa proses Pilkada ini berlangsung sesuai aturan dan sah secara hukum,” ujar Tatit saat dikonfirmasi pada Minggu, 15 Desember 2024.

Gugatan tersebut muncul setelah pasangan Gus Ibin dan Aushaf Fajr yang didukung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) dinyatakan kalah dalam Pilkada Nganjuk. Mereka menuding adanya pelanggaran terkait ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa yang dinilai turut memengaruhi jalannya tahapan Pilkada. Namun, PDIP membantah tudingan tersebut dan menegaskan bahwa seluruh proses Pilkada telah dilakukan secara transparan dan diawasi oleh lembaga yang berwenang.

Tatit menambahkan, bahwa PDIP Nganjuk akan memfokuskan perhatian pada pembuktian data dan fakta di pengadilan untuk menanggapi gugatan tersebut.

Kami percaya pada integritas proses Pilkada di Nganjuk. Tim hukum kami memiliki pengalaman luas dalam menangani sengketa pemilu,” kata Tatit.

Pengacara yang disiapkan oleh PDIP Nganjuk berasal dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDIP, dengan total lebih dari 12 orang. Mereka juga akan berkoordinasi dengan BBHAR Jawa Timur dan pusat untuk memperkuat langkah hukum yang diambil.

Tim hukum kami siap jika sewaktu-waktu dibutuhkan dalam persidangan. Kami akan membuktikan bahwa gugatan yang diajukan oleh lawan tidak berdasar,” tegas Tatit.

Dalam kesempatan tersebut, Tatit juga menghimbau kepada seluruh kader dan relawan PDIP untuk tidak terjebak dalam euforia kemenangan.

Kita tunggu saja hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK),” ujarnya.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nganjuk menyatakan bahwa mereka akan tetap bersikap netral dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak yang berwenang.

KPU bekerja sesuai dengan regulasi yang berlaku, dan jika ada gugatan, itu adalah bagian dari mekanisme demokrasi yang harus dihormati,” ungkap Romza, Komisioner KPU Nganjuk.

Hingga saat ini, kasus ini terus menjadi sorotan publik, terutama mengingat keterlibatan anak seorang pejabat tinggi di tingkat nasional. Masyarakat pun masih menanti perkembangan lebih lanjut terkait proses hukum yang akan dijalani kedua belah pihak.

Sebelumnya, pada Kamis (5/12/2024), rekapitulasi suara Pilkada Nganjuk yang digelar oleh KPU Kabupaten Nganjuk di FrontOne Ratu Hotel Nganjuk, Paslon 01 Gus Ibin-Aushaf Fajr meraih 246.993 suara (38,8 persen), sementara Paslon 03 Marhaen Djumadi-Trihandy Cahyo Saputro keluar sebagai pemenang dengan 259.179 suara (40,7 persen). Paslon 02 Ita Triwibawati-Zuli Rantauwati mendapatkan 130.454 suara (20,5 persen).

 

(Ricko)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *