Nganjuk | Updatenewstv- Pembangunan Taman Marsinah yang terletak di Desa Nglundo, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, yang menggunakan anggaran sebesar Rp 175 juta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Tahun Anggaran 2024, masih menimbulkan sejumlah kejanggalan.
Salah satu kejanggalannya terkait dengan pelaksanaan proyek yang dikerjakan oleh CV Kanjeng Jimat, yang diduga berasal dari luar daerah, namun faktanya dikerjakan oleh pekerja lokal atau pinjam CV.
Selain itu, ada juga kekhawatiran terkait harga material yang terkesan tidak wajar, khususnya untuk pekerjaan tanah urug dan pondasi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Nganjuk, Subani, mengungkapkan bahwa dirinya tidak tahu-menahu mengenai apakah CV pelaksana benar-benar berasal dari luar daerah.
Menurut Subani, yang terpenting adalah adanya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menugaskan seorang pengawas untuk memastikan proyek berjalan sesuai prosedur.
Kalau CV pinjam itu tidak tau, yang penting kita CV pelaksanaannya, ada CV nya ini yaudah kita oke. Kalau saya kan menugaskan pengawas pak, karena selama PPK ada, akan menugaskan seorang pengawas. Dari start awal sampai finishing selesai,” ujar Subani saat di konfirmasi oleh tim Update News TV di kantor DLH Nganjuk pada Senin (23/12/2024).
Terkait dengan dugaan bahwa pekerjaan taman ini dikerjakan oleh Kepala DLH sendiri, Subani menegaskan bahwa ia bukanlah pihak yang langsung mengerjakan proyek tersebut.
Kita kan PPKom (Pejabat Pembuat Komitmen) harus ada konsultan perencana, pengawasan dan pelaksana,” tegasnya.
Selain itu, Subani juga membantah bahwa CV pelaksana berasal dari luar daerah, seperti yang dituduhkan. Menurutnya, CV tersebut berasal dari Nganjuk.
CV nya orang sini pak, saya selaku PPKom tidak berani menandatangani tidak ada CVnya, itu sangat bahaya sekali. Yang penting saya kerja sesuai prosedur,” tambahnya.
Namun, di balik proses pengerjaan proyek tersebut, ada kejanggalan yang lebih mencolok, yaitu mengenai harga material tanah urug dan pondasi.
Berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB), anggaran yang dialokasikan untuk pekerjaan tanah urug dan pondasi mencapai Rp.117 juta, yang dinilai sangat tinggi untuk ukuran tanah yang relatif kecil.
Subani menyebutkan bahwa mengenai total rit untuk urugan tanah sudah tercantum dalam RAB dan telah melalui perencanaan serta pengawasan yang tepat. Namun, ia enggan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai besaran anggaran material.
Kalau anggaran material ya saya kurang tau, coba tanya di perencana, pak Gunoto,” ungkap Subani.
Sebagai informasi, pembangunan taman Marsinah ini merupakan usulan dari kelompok masyarakat peduli Marsinah, dengan tujuan untuk mengenang perjuangan Marsinah, seorang buruh yang menjadi simbol perlawanan terhadap ketidakadilan.
Pemerintah Kabupaten Nganjuk menganggarkan biaya untuk urug tanah dan pemadatan taman tersebut hingga selesai dalam jangka waktu 30 hari kerja.
Subani juga menyampaikan bahwa jika ada anggaran di tahun depan, pemerintah daerah berencana untuk menambahkan fasilitas berupa rest area di sekitar Taman Marsinah.
Tahun depan kalau ada anggaran lagi, akan dibuatkan rest area di sekitar taman Marsinah, supaya masyarakat dapat mengenang Marsinah, terutama untuk pendatang dari luar daerah. Siapa tahu dalam memperingati hari buruh, masyarakat dapat menggelar syukuran atau bancaan di situ,” tuturnya.
Namun, pembuatan rest area ini tidak mudah. Subani menyebutkan bahwa kedalaman tanah yang diperlukan untuk pemberian tanah urug sekitar 2 meter. Meskipun demikian, pemerintah daerah tetap berencana untuk mengajukan pembuatan taman rest area tersebut, tergantung pada persetujuan Badan Anggaran (Banggar).
Hal itu juga tergantung Banggar, apakah di-ACC atau tidak,” pungkasnya.
(Ricko)