Nganjuk | Updatenewstv- Satreskrim Polres Nganjuk segera menetapkan Yuliana Margaretha, yang merupakan Ketua Aktivis Salam Lima Jari Nganjuk, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Anik Setyowati, warga Desa Kwagean Kecamatan Loceret.
Yuliana Margaretha, yang akrab disapa Yulma, dituduh menipu teman dekatnya sendiri, Anik Setyowati, hingga mengalami kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
Selain kerugian materi, Anik juga terancam kehilangan rumahnya yang diduga akan disita oleh bank akibat ulah Yulma. Kasus ini mencuri perhatian masyarakat setempat karena melibatkan dua orang yang saling mengenal dekat.
Hari ini, Anik Setyowati menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Nganjuk, didampingi oleh kuasa hukumnya, Erni Yunita.
Erni mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan kali ini, pihaknya memenuhi panggilan polisi dan memberikan keterangan terkait kasus yang menimpa kliennya.
Kami memenuhi panggilan dari kepolisian dengan 61 pertanyaan,” kata Erni, Senin (3/2/2025).
Erni menambahkan bahwa pemeriksaan tersebut bertujuan untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya sudah dilaporkan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, menjelaskan bahwa laporan terkait kasus ini kini berada pada tahap Laporan Polisi (LP).
Saat ini masih di LP, minggu depan akan ada pemeriksaan ulang dan dalam dua minggu lagi LP akan dinaikkan ke tahap penyidikan,” ujar AKP Julkifli Sinaga.
(Ricko)