Praktik Perjudian Sabung Ayam di Kabupaten Kediri Masih Terjadi

Oplus_16908288

Praktik perjudian sabung ayam dan dadu di wilayah hukum Polres Kediri masih ada. Seperti yang terjadi di desa Plosoredjo Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri.

Berdasarkan aduan salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya berinisial SN
Pantauan di lokasi menunjukkan aktivitas yang cukup mencolok. Puluhan kendaraan roda dua maupun roda empat memadati halaman depan area perjudian. Para penjudi dari berbagai wilayah diduga berkumpul di lokasi tersebut, menjalankan aktivitas ilegal dari siang hingga malam hari secara terbuka. Senin (22/12/2025).

SN warga desa plosoredjo kec.plosoklaten mengungkapkan warga resah adanya judi sabung ayam dan dadu diwilayah kami karena menimbulkan keramaian mulai siang hari hingga larut malam,” ungkapnya.

Bahkan ia telah melapor ke polsek setempat namun hingga kini belum ada tanggapan sama sekali. Diduga pihak terkait melakukan pembiaran atas praktik perjudian.

bahwa dampak sosial dari perjudian sangat merusak moral generasi bangsa dan berpotensi meningkatkan angka kriminalitas di lingkungan sekitar.

Ketegasan kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat ini sangat dinantikan guna menjamin kepastian hukum dan menjaga kondusivitas wilayah Kabupaten Kediri dari praktik perjudian yang merusak generasi bangsa.

Praktik perjudian sabung ayam sendiri melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *