Nganjuk | Updatenewstv- Sekretaris Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk lakukan sidak proyek pembangunan tembok penahan Jalan Raya Desa Candirejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk/ menuju Jalan Ahmad Yani arah Alun-alun Nganjuk, Jumat (23/08/2024).
Hasilnya, sidak yang dilakukan Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Nganjuk menemukan sejumlah ketidaksesuaian dengan rancangan awal pekerjaan proyek tersebut.
Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Nganjuk, Aria Tri Putra Tya mengatakan, pihaknya menemukan beberapa kesalahan dari pengerjaan proyek TPT di Desa Candirejo, Kecamatan Loceret.
Volume ketinggian kurang dari 1,5 meter, seharusnya total ketinggian 2 meter, total volume 255 meter. Kemudian banyak K3nya tidak sesuai, seperti rembesan serapan air (Pipa) tidak mencakup sampai ke ujung, berarti cuma ditengah-tengah saja dan ukurannya terlalu kecil” ungkap Aria Tri Putra Tya.
Dari hasil sidak tersebut, Aria Tri Putra Tya menyampaikan, kejadian seperti ini menjadi catatan untuk para kontraktor di Kabupaten Nganjuk.
Ini sebagai catatan ya untuk para kontraktor yang ada di Kabupaten Nganjuk, terutama pekerjaan bahu jalan (TPT) ini lebih dipikirkan lagi, jangan sampai mengambil volume yang terlalu kecil, temuannya itu terlalu rendah sekali. Jadi dia menguranginya dari nol (0) normal itu sangat jauh,” ujar Aria.
Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten terus berupaya untuk melakukan pengawasan kepada semua proyek yang ada di Kabupaten Nganjuk.
Semuanya Insya Allah kalau ada waktu kita cek satu-persatu, karna di Nganjuk wajib ada TPT, karena jalan kalau tidak ada TPTnya juga gampang rusak,” tuturnya.
Selanjutnya, Komisi III DPRD Kabupaten Nganjuk akan merapatkan hasil temuan dari sidak di Desa Candirejo Loceret.
Langkah Komisi III nanti akan dirapatkan di komisi ya mas ya, selanjutnya nanti evaluasi pada perencanaan dari konsultan agar merubah atau membenahi dan kita akan tetap mengawasi hingga proyek selesai,” kata Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Nganjuk.
Selain itu, pihak proyek yakni Suji Muntari sebagai Wakil Kontraktor TPT Jalan Desa Candirejo menyelesaikan, dirinya akan memperbaiki kesalahan pengerjaan penahan tembok tersebut.
Dari penemuan-penemuan Komisi III akan kita benahi perbaiki sesuai dengan ketentuan,” ucapnya.
Pihaknya menyatakan akan bertanggung jawab atas ketidak sesuaian pengerjaan tembok penahan jalan.
Kita akan bertanggung jawab atas ketidaksesuaian pelaksanaan dengan perencanaan awal, serta akan melakukan perbaikan dari temuan dari Komisi III DPRD dan akan selesai 1 bulan kedepan,” ungkap Suji Muntari.
Sementara itu, tanggapan Onny Supriyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Nganjuk menyampaikan, akan memberikan surat pernyataan teguran kepada pengawas.
Kita berupaya salah satunya memberikan surat pernyataan peringatan dari pihak konsultan pengawas,” pungkasnya.
Diketahui Proyek Pembangunan Tembok Penahan Jalan diselenggarakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nganjuk, dan dikerjakan melalui penyedia jasa CV. Aulia Jaya Tehnik menggunakan sumber dana APBD Kabupaten Nganjuk Tahun Anggaran 2024, sebesar Rp. 456.266.000.00 ( empat ratus lima puluh enam juta dua ratus enam puluh enam ribu rupiah.
(Ricko)