Nganjuk | Updatenewstv- Pemeriksaan dugaan kasus tindak pidana korupsi di Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, memasuki babak awal yang signifikan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk terus mendalami dugaan penyalahgunaan anggaran desa yang diduga mencapai sekitar Rp700 juta dari Rencana Kerja Desa (RKD) tahun 2024.
Setelah sebelumnya memeriksa lima kepala dusun (Kasun) pada Kamis (5/6/2025), kini giliran Bendahara dan Sekretaris Desa Dadapan yang dipanggil dan diperiksa oleh tim penyidik.
Betul, ini saya lagi memeriksa bendahara sama sekretaris,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya, saat dikonfirmasi, Selasa (10/06/2025).
Pemeriksaan ini menjadi langkah lanjutan dalam proses pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) yang sedang dilakukan oleh kejaksaan. Dari hasil sementara, ditemukan adanya aliran dana mencurigakan yang mengarah ke rekening pribadi Kepala Desa Dadapan.
Iya benar ada bukti transfernya, dari kas desa ke rekeningnya dia (bendahara), dari dia ke Kades dan pelaksana kegiatan,” ungkap Koko Roby.
Dugaan penyalahgunaan dana tersebut mencuat dari laporan masyarakat dan audit internal yang mencurigai adanya transaksi tidak wajar. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa diduga justru mengalir ke rekening pribadi oknum perangkat desa.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena besarnya nilai anggaran yang diselewengkan serta dampaknya terhadap pembangunan desa.
Kejari Nganjuk akan terus menelusuri aliran dana dan mendalami kasus selama 14 hari kerja secara maksimal.
(Ricko)