Nganjuk | Updatenewstv- Mengenai adanya dugaan kesalahan pengerjaan proyek Pembangunan Jembatan Kecubung, yang berdampak pada amblesnya Jalan raya arah Kecamatan Loceret menuju Kecamatan Tanjunganom. Berlokasi di Desa Kecubung, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk.
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk langsung meninjau ke lokasi setelah menerima laporan dari warga, terkait amblesnya jalan di Desa Kecubung Pace.
Kedatangan komisi III setelah adanya aduan dari masyarakat, karena ada jalan ambles tersebut,” ujar Aria Tri Putra Tya, Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Nganjuk pada Hari Senin, (12/08/2024).
Aria Tri Putra Tya menyampaikan, setelah melakukan peninjauan, Ia menemukan kesalahan teknis dari pengerjaan proyek Pembangunan jembatan Kecubung.
Dari teknis pengerjaan, ada beberapa yang saya kira ada kesalahan. Tapi saya juga mengevaluasi ada armada yang melewati jalan melebihi tonase,” ungkapnya.
Ini kesalahan teknis pengerjaan dan juga kesalahan perencanaan dari Dinas,” ucap Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Nganjuk.
Aria memberikan target kepada kontraktor untuk secepatnya menyelesaikan jalan longsor, dengan maksimal 2 bulan kedepan bisa dilalui kendaraan.
Sekretaris Komisi III menambahkan, biaya pengerjaan jalan longsor tersebut di bebankan kepada kontraktor, sesuai dengan anggaran yang ada di papan. Karena dari awal sebelum pengerjaan Pembangunan Jembatan itu, tidak mengantisipasi dampak dari jalan yang sering di lalui kendaraan dengan tonase besar.
Hasil dari peninjauan lokasi Pembangunan Jembatan Kecubung, Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Nganjuk, Aria Tri Putra Tya mendapati catatan baru terkait tidak adanya data dokumentasi dari awal pengerjaan proyek hingga saat ini.
Tadi dari konsultan perencana, saya tegaskan Pembangunan yang dikerjakan harus ada datanya. Mulai dari pemancangan, dari awal titik lantai kerja itu harus ada semua. Hasil temuan itu sebagai catatan dari komisi III DPRD Kabupaten Nganjuk,” tegas Aria.
Proyek pembangunan jembatan kecubung tersebut, menelan anggaran sekitar RP. 3.801.517.000.00 dari dana APBD Tahun Anggaran 2024. Dikerjakan Dinas PUPR Nganjuk melalui penyedia jasa dari CV. Veteran Indah, dimulai pengerjaan 24 juni 2024 dan selesai pada pertengahan bulan Desember 2024.
Onny Supriyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Nganjuk,
Sebenarnya tidak ada biaya untuk perbaikan (Jalan Ambles) tersebut. Tapi, ketika dilakukan pengerjaan diarea tersebut mengalami kondisi seperti itu. Maka hal tersebut tanggung jawab dari pihak kontraktor. Kontraktor wajib mengembalikan (Jalan Ambles) seperti kondisi semula,” ujarnya.
Onny menyarankan kepada Kontraktor untuk memasang Sheet Pile Baja di sebelah rumah yang berdekatan dengan area tanah longsor, untuk mengantisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan.
Saya sarankan Kontraktor untuk memasang Sheet Pile Baja di sisi selatan yang berdekatan dengan area longsor, agar tidak terjadi longsor seperti di sisi utara,” tutur Onny.
Disisi lain, Pendik sebagai Kontraktor CV. Veteran Indah, mendapati saran dari pihak terkait dan Komisi III untuk memperbaiki dampak yang ditimbulkan dari proyek yang dikerjakannya.
Support dan saran dari Dinas serta komisi III untuk melakukan langkah-langkah mempercepat progres pengerjaan. Struktur juga segera dilaksanakan secepatnya dan diarahkan untuk melakukan pekerjaan lembur,” ungkapnya.
Selebihnya, terkait kompensasi warga, Pendik akan menampung terlebih dahulu untuk memprioritaskan permasalahan utama yang timbul diluar rencananya.
Terkait dengan kompensasi untuk warga yang terdampak, saya akan menampung terlebih dahulu. Saya fokus menyelesaikan masalah satu-persatu dari bawah untuk Perbaikan Jalan dan Pembangunan Jembatan Kecubung selesai 100% dulu. Selanjutnya jika ada tambahan terkait kompensasi akan di bicarakan dengan warga yang terdampak,” tambah Pendik.
(Ricko)