Nganjuk | Updatenewstv- Kasus dugaan penahanan ijazah yang menimpa Muhammad Randi, mantan peserta magang di Apotek Sumber Anom, Kecamatan Tanjunganom, akhirnya mendapat perhatian serius dari DPRD Kabupaten Nganjuk. Pada Rabu (7/5/2025), lembaga legislatif tersebut mengadakan rapat dengar pendapat (hearing) yang dipimpin oleh Ulum Bastomi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, di ruang rapat utama DPRD guna mengupas tuntas persoalan yang sempat menghebohkan masyarakat tersebut.
Dalam forum tersebut, Ulum Bastomi tidak hanya menghadirkan Muhammad Randi dan perwakilan Apotek Sumber Anom, tetapi juga mengundang Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Nganjuk serta Pengawas Tenaga Kerja (Wasnaker) dari Provinsi Jawa Timur. Kehadiran instansi-instansi terkait ini bertujuan untuk memperoleh penjelasan komprehensif dan memastikan perlindungan hak-hak pekerja di wilayah Nganjuk.
Kuasa hukum Apotek Sumber Anom, Firman Haris Ginting, dalam keterangannya menegaskan bahwa pihak apotek telah mengembalikan ijazah asli milik Muhammad Randi beberapa hari sebelum hearing digelar. Firman juga menyampaikan bahwa kliennya telah membatalkan tuntutan denda yang sebelumnya tercantum dalam surat pemutusan hubungan kerja dan pengunduran diri Randi. Selain itu, upah magang Randi yang sempat tertahan sebesar Rp 775 ribu juga telah dibayarkan sepenuhnya.

Permasalahan antara Randi dan Apotek Sumber Anom sebenarnya sudah selesai sebelum hearing ini berlangsung. Ini lebih kepada miskomunikasi antara perusahaan dengan pekerja,” jelas Firman kepada awak media usai rapat.
Namun demikian, Firman mengakui bahwa masih terdapat beberapa ijazah milik karyawan dan eks-karyawan lain yang masih berada di tangan pihak apotek. Ia pun berkomitmen untuk segera mengembalikan seluruh dokumen tersebut dalam waktu satu minggu ke depan, sesuai dengan saran dari pengawas tenaga kerja provinsi.
Target kami, dalam waktu tujuh hari ke depan semua ijazah yang masih kami simpan akan kami serahkan kembali kepada pemiliknya,” tegas Firman.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Ulum Bastomi, dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), turut memberikan perhatian serius terhadap kasus tersebut. Ulum Bastomi menegaskan bahwa penahanan ijazah atau dokumen pribadi karyawan bertentangan dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Timur yang melarang praktik tersebut. Ia meminta agar Apotek Sumber Anom segera menyelesaikan pengembalian dokumen agar tidak menimbulkan masalah serupa di kemudian hari.

Penahanan ijazah adalah hal yang tidak dibenarkan dan harus segera diselesaikan. Kami dari DPRD akan terus mengawasi agar hak-hak pekerja terlindungi sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Ulum Bastomi.
Di sisi lain, Muhammad Randi mengaku lega setelah seluruh haknya akhirnya dipenuhi oleh pihak apotek. Ia menyampaikan terima kasih kepada DPRD Nganjuk, Disnaker, serta semua pihak yang telah membantu memperjuangkan hak-haknya.
Alhamdulillah, semua hak saya sudah dikembalikan. Saya sangat berterima kasih atas perhatian dan bantuan dari DPRD serta instansi terkait,” ungkap Randi usai mengikuti hearing.
Dengan adanya hearing ini, DPRD Nganjuk berharap tidak ada lagi kasus penahanan ijazah atau dokumen penting milik pekerja di perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Nganjuk. DPRD juga mengingatkan seluruh pelaku usaha agar mematuhi peraturan yang ada demi terciptanya hubungan industrial yang sehat dan adil.
(Tim)