BPJS Kesehatan Cabang Kediri Terus Berupaya Tingkatkan Kualitas Layanan Program JKN Bagi Seluruh Peserta

Kediri | Updatenewstv- BPJS Kesehatan Cabang Kediri terus berupaya memastikan bahwa layanan yang diberikan kepada peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Salah satu langkah yang diambil adalah meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai alur layanan kesehatan, guna memastikan peserta dapat mengakses layanan kesehatan dengan lebih mudah dan sesuai prosedur.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kediri, Tutus Novita Dewi, menekankan pentingnya pemahaman yang sama mengenai alur pelayanan kesehatan JKN bagi seluruh pihak terkait. Menurut Tutus, transformasi mutu layanan di Fasilitas Kesehatan menjadi kunci dalam memastikan peserta dapat memperoleh pelayanan yang sesuai, cepat, mudah, dan setara.

Perlu adanya pemahaman yang sama terkait alur pelayanan kesehatan JKN. Tidak hanya fasilitas kesehatan yang bekerjasama, melainkan seluruh pihak terkait, termasuk peserta JKN. Tentu dengan adanya dukungan dan kerjasama seluruh pihak, kami berharap Program JKN dapat berjalan dengan kualitas yang tinggi dan berkesinambungan,” ujar Tutus dalam acara media gathering di Cafe and Resto Warungku, Kabupaten Nganjuk, pada Jumat (14/3/2025).

Dalam upaya peningkatan kualitas layanan, BPJS Kesehatan juga memastikan bahwa setiap pelayanan yang diberikan di Fasilitas Kesehatan sesuai dengan janji layanan yang telah ditetapkan. BPJS Kesehatan telah menetapkan tujuh poin janji layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan enam poin janji layanan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Janji layanan tersebut berfokus pada mutu layanan terkini yang selaras dengan perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan.

Beberapa poin penting dalam janji layanan tersebut mencakup penerimaan NIK KTP/KIS Digital untuk pendaftaran, tidak meminta dokumen fotokopi sebagai syarat pendaftaran, pelayanan tanpa biaya tambahan sesuai ketentuan, pelayanan yang ramah tanpa diskriminasi, serta pelayanan obat yang dibutuhkan tanpa membebankan peserta untuk mencari obat jika terjadi kekosongan.

Tutus menegaskan bahwa peserta JKN wajib mengakses layanan kesehatan melalui FKTP terlebih dahulu. Jika diperlukan penanganan lebih lanjut, peserta akan dirujuk ke FKRTL sesuai dengan indikasi medis. Langkah ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2024, rujukan dilakukan berdasarkan kebutuhan medis pasien dan kemampuan pelayanan kesehatan di setiap fasilitas. Jika peserta tidak dapat ditangani di FKTP, maka akan dirujuk ke FKRTL sesuai kebutuhan medis,” jelasnya.

Dalam situasi gawat darurat, peserta JKN dapat langsung menuju Instalasi Gawat Darurat (IGD) di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, maupun yang tidak bekerjasama. Namun, kondisi gawat darurat harus sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan.

Yang berwenang menentukan kondisi gawat darurat adalah Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) yang melakukan pemeriksaan. Apabila kondisi peserta JKN tidak memenuhi kriteria gawat darurat, maka peserta akan dikembalikan ke FKTP setelah mendapatkan pemeriksaan di IGD,” pungkasnya.

Tutus juga mengingatkan peserta JKN agar tidak mudah menerima informasi yang belum jelas kebenarannya. Untuk informasi lebih lanjut atau pengaduan, peserta dapat menghubungi Care Center 165 atau mengakses Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165.

 

(Tim

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *