Hutang Rp115 Juta Tak Kunjung Dibayar, Warga Sawahan Tempuh Jalur Mediasi

Nganjuk | Updatenewstv- Persoalan hutang piutang antara Rivan Andrie Sabi Arvianto, warga Dusun Banjarsari, Desa Sidorejo, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk, dengan Jerman, warga Desa Sudimoroharjo, Kecamatan Wilangan, mulai memasuki babak mediasi. Didampingi sang ibunda, Rivan mendatangi kediaman Kepala Desa Sudimoroharjo, Totok Kohar, untuk mencari titik temu dalam penyelesaian permasalahan yang sudah berlarut.

Permasalahan ini bermula dari hutang sebesar Rp115 juta yang dipinjam Jerman kepada almarhum ayah Rivan sejak tahun 2023. Dana tersebut digunakan sebagai uang muka pembelian truk, dengan jaminan sertifikat tanah pekarangan milik Jerman yang diserahkan kepada pihak pemberi pinjaman.

Namun, setelah satu tahun berlalu, kewajiban pembayaran cicilan tak berjalan lancar. Jerman sempat berkomitmen membayar Rp4,350 juta (Empat Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) per bulan sejak Juni 2024, tetapi dari total 11 bulan yang sudah berjalan, hanya tiga kali pembayaran yang terealisasi.

Rivan mengaku sangat menyesal harus menempuh langkah seperti ini. Namun, ia terdesak karena uang tersebut adalah milik juragan dari almarhum ayahnya.

Saya tidak ingin memutus hubungan baik, tapi ini uang milik juragan almarhum bapak saya. Saya sebagai ahli waris pun tertekan karena ikut ditagih juragan,” ungkap Rivan saat dikonfirmasi, pada Sabtu (31/05/2025).

Dalam pertemuan yang berlangsung cukup hangat serta tegang itu, Rivan menawarkan opsi terakhir, apabila dalam waktu dekat Jerman tidak sanggup melunasi, maka sertifikat tanah yang dijaminkan harus dibalik namakan kepadanya dan hutang dianggap lunas, meski nilai tanah tak sepenuhnya menutup jumlah hutang.

Menanggapi penawaran tersebut, Jerman meminta waktu satu minggu untuk berpikir dan berdiskusi dengan keluarganya, terutama anak-anaknya.

Saya tidak lari dari tanggung jawab. Saya butuh waktu maksimal satu minggu untuk berpikir dan koordinasi dengan anak,” ujar Jerman.

Jika permintaan sertifikat tanah dibalik namakan, maka saya minta hutang dianggap lunas,” tambahnya.

Kepala Desa Totok Kohar yang memfasilitasi mediasi tersebut berharap kedua belah pihak bisa mencapai solusi yang adil tanpa harus menimbulkan konflik berkepanjangan.

Kami di sini sebagai jembatan. Harapannya, penyelesaian bisa ditempuh dengan musyawarah dan tidak menimbulkan keretakan hubungan antarwarga,” jelas Totok.

Rivan pun menyatakan harapannya agar Jerman segera mendapatkan kelonggaran rezeki dan bisa menunaikan kewajiban, agar sertifikat tanah tidak perlu diambil alih. Ia juga menekankan pentingnya menjaga hubungan baik antarwarga meski sedang menghadapi masalah yang cukup pelik.

Keputusan final dari mediasi ini direncanakan akan diumumkan dalam pertemuan lanjutan pada minggu depan.

 

(Ricko)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *