Menu

Mode Gelap
Inilah Pernyataan Sikap IJTI Dalam Sambut Hari Buruh Sedunia KONI Kota Kediri Gelar FGD Sport Tourism Dalam Wacana Tuan Rumah Porprov Jatim 2029 Bupati Marhaen Tegaskan Bakal Kawal Hak Buruh Saat Peringatan May Day di Makam Pahlawan Marsinah Peringati Hari Jadi Nganjuk ke-1089, Turnamen Bulutangkis Piala Ketua DPRD Jadi Ajang Gali Potensi Atlet Muda Peziarah Padati Makam Marsinah di Hari Buruh, Serikat Buruh Gaungkan Semangat Perjuangan Perkuat Deteksi Dini, Apel Sabuk Kamtibmas TA 2026 di Lapangan Apel Polres Nganjuk Satukan Elemen Masyarakat Kabupaten Nganjuk

Lainnya

Imbas Proyek di Baron Nganjuk, Dinas Perizinan dan PUPR Bakal di Panggil DPRD

badge-check


					Imbas Proyek di Baron Nganjuk, Dinas Perizinan dan PUPR Bakal di Panggil DPRD Perbesar

Nganjuk | Updatenewstv- Proyek pengurukan lahan di Dusun Plimping, Desa Gebangkerep, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk yang rencananya akan dibangun sebuah pabrik kini menjadi perhatian publik.

Proyek pengurukan tersebut kini kembali beroperasi meskipun sebelumnya sempat dihentikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena perizinan yang belum lengkap.

Tindakan nekat proyek itu mengakibatkan dinas-dinas terkait dipanggil oleh DPRD untuk memastikan perizinan dan pekerjaannya.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Nganjuk, Harianto, mengatakan bahwa pihaknya masih belum mengetahui secara rinci mengenai proses perizinan yang berlaku di lapangan.

Kita bagian perizinan. Kita belum tahu yang di lapangan proses izinnya seperti apa. Nanti perizinan kita ungkap,” ujar Harianto saat dihubungi oleh tim Update News TV pada Kamis (30/01/2025).

Untuk memastikan keabsahan perizinan proyek tersebut, Komisi I DPRD berencana mengadakan rapat terpadu dengan Komisi III yang membidangi pembangunan.

Mudah-mudahan minggu depan kita bisa mengadakan rapat bersama Dinas Perizinan dan PUPR untuk membahas tuntas perizinan proyek ini,” tambahnya.

Harianto menegaskan, jika terbukti perizinan proyek ini belum lengkap, pihaknya tidak akan segan untuk menghentikan kegiatan tersebut.

Jika setelah rapat gabungan terbukti izinnya belum lengkap, kita akan menghentikan pekerjaan tersebut, karena melanggar aturan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Harianto menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, terutama bagi investor yang hendak melakukan pembangunan di Kabupaten Nganjuk.

Kami mengharapkan agar semua pembangunan di Nganjuk, terutama oleh investor, mematuhi regulasi yang ada. Dengan begitu, proses pembangunan akan berjalan lancar tanpa menimbulkan konflik dengan masyarakat,” harap Harianto.

 

(Ricko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KAI Daop 7 Madiun Sayangkan Insiden Truk Mogok di Perlintasan Hingga Tertemper KA Dhoho

29 April 2026 - 07:56 WIB

Membanggakan ! Bupati Marhaen Djumadi Terima Penghargaan Tingkat Nasional, pada Peringatan Hari Otonomi Daerah ke XXX Tahun 2026 di Kementerian Dalam Negeri

27 April 2026 - 04:58 WIB

Mbak Wali Tindak Cepat Kasus Dugaan Keracunan MBG, 73 Siswa Terdampak Kini Membaik

25 April 2026 - 04:03 WIB

BULOG Kediri Sewa Gudang Untuk Tampung Lonjakan Stok, Sedangkan Stok Beras Nasional Tembus 5 Juta Ton

24 April 2026 - 12:15 WIB

KAI Daop 7 Madiun Rutin Lakukan Pengecekan Sarana dan Prasarana melalui Lori Dresin untuk Jaga Keandalan Perjalanan KA

24 April 2026 - 12:01 WIB

Trending di Lainnya