Menu

Mode Gelap
Bupati Marhaen Tegaskan Bakal Kawal Hak Buruh Saat Peringatan May Day di Makam Pahlawan Marsinah Peringati Hari Jadi Nganjuk ke-1089, Turnamen Bulutangkis Piala Ketua DPRD Jadi Ajang Gali Potensi Atlet Muda Peziarah Padati Makam Marsinah di Hari Buruh, Serikat Buruh Gaungkan Semangat Perjuangan Perkuat Deteksi Dini, Apel Sabuk Kamtibmas TA 2026 di Lapangan Apel Polres Nganjuk Satukan Elemen Masyarakat Kabupaten Nganjuk Presiden Prabowo Tunda Resmikan Museum Marsinah, Bupati Marhaen: Keputusan Penundaan Disambut dengan Sikap Positif oleh Pemda Warga Nganjuk Sekarang Bisa Cek Status Pembayaran PBB Online Lewat Pamong Sigap

Lainnya

Kadis PMD Nganjuk Tanggapi “Bawaslu Kenakan UU Desa Kepada Kades Kampungbaru” Ada Apa?

badge-check

Nganjuk | Updatenewstv- Bawaslu Kabupaten Nganjuk melaksanakan Pers Rilis terkait dugaan Kades Kampungbaru Kecamatan Tanjunganom langgar Netralitas sebagai Kepala Desa, Senin (07/10/2024).

Dalam Pers Rilisnya, Yudha Harnanto menyampaikan, Bawaslu Kabupaten Nganjuk langsung mengambil langkah penelusuran bersama dengan Panwascam beserta PKD desa Kampungbaru, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk didasarkan atas informasi awal dari undangan silaturahmi yang menggunakan kop dan tanda tangan berstempel resmi Desa Kampungbaru yang mengadakan kegiatan silaturahmi bersama salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nganjuk nomor urut 3, atas nama Marhaen Djumadi dan Trihandy Cahyo.

Hasil kajian terhadap fakta-fakta, keterangan yang didukung dengan bukti dan aturan hukum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nganjuk menyimpulkan, bahwa Temuan tersebut merupakan dugaan pelanggaran perundang- undangan lainnya, dan menyatakan bahwa pelaku atas nama Susilo Dwi Prasetiyo melanggar ketentuan Pasal 29 huruf b dan j Undang-undang 6 tahun 2014 tentang Desa,” kata Ketua Bawaslu Nganjuk.

Berdasarkan hasil penanganan pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Nganjuk merekomendasikan Temuan itu kepada Pj Bupati Nganjuk dan ditembuskan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Nganjuk.

Hal tersebut menjadi janggal mengenai penerapan UU Desa, banyak kalangan menganggap, Apakah tidak melanggar UU Pilkada pasal 71 dan pasal 188?.

Sementara itu, Puguh Harnoto Kepala Dinas PMD Nganjuk saat dikonfirmasi melalui via telefon, terkait dengan sanksi pelanggaran netralitas Kepala Desa, Dinas PMD sudah menerima salinan rilis dari bawaslu dan menunggu penerapan dari Pj Bupati Nganjuk.

Sanksi pelanggaran Netralitas Kepala Desa, Dinas PMD sudah menerima salinan rilis dari Bawaslu. Hingga saat ini, PMD masih menunggu perintah dari Pj Bupati untuk menerapkan sanksi dari hasil kajian hukum, Inspektorat dan Assisten Pemerintahan yang akan diterapkan kepada Kades yang melanggar Netralitas,” ujar Puguh Harnoto, Kadis PMD Nganjuk pada Hari Selasa (08/10/2024).

 

(Ricko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perkuat Deteksi Dini, Apel Sabuk Kamtibmas TA 2026 di Lapangan Apel Polres Nganjuk Satukan Elemen Masyarakat Kabupaten Nganjuk

1 Mei 2026 - 03:34 WIB

KAI Daop 7 Madiun Sayangkan Insiden Truk Mogok di Perlintasan Hingga Tertemper KA Dhoho

29 April 2026 - 07:56 WIB

Membanggakan ! Bupati Marhaen Djumadi Terima Penghargaan Tingkat Nasional, pada Peringatan Hari Otonomi Daerah ke XXX Tahun 2026 di Kementerian Dalam Negeri

27 April 2026 - 04:58 WIB

Ciptakan Duta Keselamatan Cilik, KAI Daop 7 Ajak Siswa Naik Kereta Bareng

26 April 2026 - 12:36 WIB

Hadiri Tasyakuran Revitalisasi Patung Lama, Polres Nganjuk Komitmen Dukung Penuh Pemugaran Dan Pembangunan Museum Marsinah

25 April 2026 - 11:11 WIB

Trending di Lainnya