Kejari Nganjuk Bidik Suami WDP, Status Saksi Kunci Berpotensi Naik Jadi Tersangka

Tim Penyidik Kejari Nganjuk amankan barang bukti terkait dugaan pidana korupsi (Istimewa)

Nganjuk, updatenewstv – Kejaksaan Negeri Nganjuk terus mengembangkan penyidikan dugaan perkara korupsi yang menyeret nama WDP. Setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi, penyidik disebut tidak hanya mengarah pada penetapan tersangka baru dari pihak saksi yang telah diperiksa, namun juga mulai membidik suami WDP.

Informasi yang dihimpun, suami WDP diduga mengetahui aliran dana dan sejumlah transaksi yang kini tengah didalami tim penyidik. Bahkan, keterangannya dinilai penting untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Kasi Intelijen Kejari Nganjuk Koko Roby Yahya menyampaikan, penyidik saat ini masih mengumpulkan alat bukti tambahan dan mendalami hasil pemeriksaan para saksi. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan status beberapa saksi akan meningkat menjadi tersangka apabila ditemukan bukti yang cukup.

“Pemeriksaan masih terus berjalan. Semua pihak yang diduga mengetahui ataupun terlibat akan dimintai keterangan, termasuk suami WDP. Jika alat bukti terpenuhi tentu akan ada penetapan tersangka baru,” ujarnya.

Kepala Seksi Intelijen menyebut, status WDP masih belum dinaikkan lantaran penyidik masih mendalami sejumlah keterangan serta melengkapi alat bukti yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.

“Untuk saat ini yang bersangkutan masih berstatus saksi. Namun setelah pemeriksaan intensif dan alat bukti dinilai cukup, tidak menutup kemungkinan akan ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Koko, Selasa (19/5/2026).

Lebih lanjut Koko menambahkan, saksi WDP dugaan perbuatan melawan hukum di lakukan dari tahun 2025 – 2026, dan WDP merupakan pegawai Bank Jatim cabang Nganjuk, kerugian daerah mencapai hampir 2 miliar.

“Semua masih berproses. Kami pastikan penanganan perkara ini dilakukan sesuai aturan dan perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan,” tambahnya.

Penyidik juga dikabarkan telah mengamankan sejumlah dokumen penting serta hasil penelusuran transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Langkah itu dilakukan guna memperkuat konstruksi hukum sebelum penetapan tersangka dilakukan secara resmi.

Kasus yang tengah ditangani Kejari Nganjuk ini menjadi perhatian publik karena diduga melibatkan aliran dana dalam jumlah besar.

Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung dan kejaksaan memastikan akan menuntaskan perkara secara profesional serta transparan.

Perlu di ketahui sebelumnya tim penyidik Kejaksaan Negeri Nganjuk melakukan penggeledahan di empat lokasi strategis terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi, Senin (18/5/2026). Dalam penggeledahan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen penting yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani.

Penggeledahan dilakukan di empat lokasi
yaitu Kantor Bank Jatim, Kantor Payment Point Samsat Nganjuk, rumah kediaman Saudari WDP yang berlokasi di Lingkungan Pelem, Warujayeng, dan rumah suami dari saksi kunci yang berlokasi di Desa Trayang, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk.

Sejumlah ruangan di lokasi yang menjadi sasaran terlihat diperiksa secara detail oleh tim penyidik. Beberapa berkas, dokumen administrasi, turut dibawa untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari upaya pengumpulan alat bukti guna memperkuat proses penyidikan perkara dugaan korupsi yang saat ini masih berjalan.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *