Nganjuk, updatenewstv – Proses penanganan dugaan perkara penyalahgunaan jabatan yang merugikan uang negara hampir mencapai dua miliar di lingkungan Bank Jatim cabang Nganjuk menyeret seorang bernisial WDP terus bergulir.
Hingga saat ini, yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi dan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Nganjuk.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nganjuk Koko Roby Yahya menyebut, status WDP masih belum dinaikkan lantaran penyidik masih mendalami sejumlah keterangan serta melengkapi alat bukti yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.
“Untuk saat ini yang bersangkutan masih berstatus saksi. Namun setelah pemeriksaan intensif dan alat bukti dinilai cukup, tidak menutup kemungkinan akan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Koko, Selasa (19/5/2026).
Menurutnya, penyidik masih terus mengumpulkan dokumen serta meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait guna menguatkan konstruksi perkara yang tengah ditangani.
Selain itu, tim penyidik juga disebut telah mengamankan sejumlah barang bukti penting berupa dokumen dan data pendukung yang kini sedang dilakukan pendalaman.
Kasi Intel menegaskan, proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pihaknya juga meminta masyarakat untuk menunggu hasil resmi dari proses penyidikan.
Lebih lanjut Koko menambahkan, saksi WDP dugaan perbuatan melawan hukum di lakukan dari tahun 2025 – 2026, dan WDP merupakan pegawai Bank Jatim cabang Nganjuk, kerugian daerah mencapai hampir 2 miliar.
“Semua masih berproses. Kami pastikan penanganan perkara ini dilakukan sesuai aturan dan perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan,” tambahnya.
Sebelumnya tim penyidik Kejaksaan Negeri Nganjuk melakukan penggeledahan di empat lokasi strategis terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi, Senin (18/5/2026). Dalam penggeledahan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen penting yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani.
Penggeledahan dilakukan di empat lokasi
yaitu Kantor Bank Jatim, Kantor Payment Point Samsat Nganjuk, rumah kediaman Saudari WDP yang berlokasi di Lingkungan Pelem, Warujayeng, dan rumah suami dari saksi kunci yang berlokasi di Desa Trayang, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk.
Sejumlah ruangan di lokasi yang menjadi sasaran terlihat diperiksa secara detail oleh tim penyidik. Beberapa berkas, dokumen administrasi, turut dibawa untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari upaya pengumpulan alat bukti guna memperkuat proses penyidikan perkara dugaan korupsi yang saat ini masih berjalan.***
















