Jaringan Copet Konser Slank di Kota Malang, Kandas Ditangan Polisi, Empat Tertangkap Satu DPO

Polresta Malang Kota melalui Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo konferensi pers ungkap kasus (Istimewa)

Kota Malang, updatenewstv – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota berhasil menggulung sindikat pencurian spesialis ponsel yang beraksi dalam konser grup band Slank di Lapangan Rampal, Kota Malang.

 

Bacaan Lainnya

UPDATE-NEWSTV.COM

Kritis Bersinergi Membangun Negeri

Empat dari lima tersangka berhasil diamankan setelah teridentifikasi menggasak sedikitnya 11 unit ponsel milik penonton.

 

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan mendalam terhadap laporan kehilangan massal pada 19 April 2026 lalu.

 

Keempat tersangka yang diamankan yakni berinisial HK (31), BW (30), dan MRPS (20) yang merupakan warga Kedungkandang. Sedangkan, inisial MFRH (30), merupakan warga Pakisaji, Kabupaten Malang.

 

“Satu pelaku lainnya berinisial WZ telah kami tetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan saat ini sedang dalam pengejaran intensif,” tegas Rahmad Aji dalam keterangannya, Senin (11/5/2026).

 

Penangkapan dipicu oleh terlacaknya koordinat GPS dari salah satu ponsel korban. Petugas bergerak cepat meringkus tersangka BW di wilayah Betek, yang kemudian menjadi pintu masuk untuk menciduk tiga rekan komplotannya di lokasi berbeda.

 

Dalam menjalankan aksinya, sindikat ini tidak bekerja secara amatir. Mereka menggunakan strategi matang untuk mengelabui petugas keamanan dan korbannya

 

“Para pelaku membeli tiket resmi untuk masuk ke area konser guna membaur secara natural dengan ribuan Slankers, mereka memiliki peran masing-masing, tiga pelaku bertugas menciptakan situasi kacau dengan cara mengajak korban berjoget, merangkul paksa, hingga melakukan aksi saling dorong (body shaming),” jelas Rahmad Aji.

 

Setelah korban merasa panik dan lengah, lanjut Rahmad Aji, pelaku lainnya segera mengeksekusi pengambilan ponsel, dan ponsel hasil curian itu langsung dipindahtangankan kepada anggota lain yang bertugas sebagai penampung agar eksekutor tetap terlihat bersih jika sewaktu-waktu digeledah.

 

Hasil interogasi mengungkap bahwa kesebelas ponsel tersebut sebagian telah dijual melalui media sosial. Dari total keuntungan yang didapat, para tersangka mengaku menerima pembagian rata sebesar Rp 1 juta per orang.

 

“Mereka memang menargetkan ponsel di setiap event besar karena dianggap mudah dicairkan menjadi uang. Kami masih mendalami apakah mereka merupakan residivis kasus serupa, mengingat peran utama masih dipegang oleh pelaku yang buron,” tambah Rahmad Aji.

 

Kini, keempat tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) tentang pencurian dengan pemberatan. Sindikat ini terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.

 

Pihak Polresta Malang Kota sekaligus mengimbau para penyelenggara acara dan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat berada di tengah kerumunan massa yang padat.***

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *