Nganjuk, updatenewstv – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Nganjuk melakukan penggeledahan di empat lokasi strategis terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi, Senin (18/5/2026). Dalam penggeledahan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen penting yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani.
Penggeledahan dilakukan di empat lokasi
yaitu Kantor Bank Jatim, Kantor Payment Point Samsat Nganjuk, rumah kediaman Saudari WDP yang berlokasi di Lingkungan Pelem, Warujayeng, dan rumah suami dari saksi kunci yang berlokasi di Desa Trayang, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk.
Sejumlah ruangan di lokasi yang menjadi sasaran terlihat diperiksa secara detail oleh tim penyidik. Beberapa berkas, dokumen administrasi, turut dibawa untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari upaya pengumpulan alat bukti guna memperkuat proses penyidikan perkara dugaan korupsi yang saat ini masih berjalan.
Dalam siaran pers nya tim penyidik menyampaikan, bahwa rangkaian penggeledahan ini berkaitan erat dengan pengumpulan alat bukti eksternal untuk memperkuat konstruksi hukum perkara yang sedang ditangani.
Saat ini, penyidik tengah melakukan pemeriksaan dan pendalaman secara intensif terhadap seorang saksi kunci yang berinisial WDP (30) seorang perempuan asal Mojokerto, sebagai karyawan Bank Jatim dan berdomisili di Dusun Trayang, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk.
“Berdasarkan perkembangan penyidikan, saksi yang bersangkutan diduga kuat akan atau sedang dimintai keterangan lebih lanjut guna ditingkatkan status hukumnya menjadi tersangka,” jelas Tim Penyidik dalam siaran pers.
Tim penyidik menegaskan bahwa proses pengujian kesesuaian alat bukti masih terus berjalan demi menjaga asas praduga tak bersalah dan pemenuhan kepastian hukum yang presisi.
Secara materiil hukum, tindakan penggeledahan aset ini merupakan implementasi nyata dari amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 119-120. Upaya paksa tersebut sah dilakukan demi mencari, menemukan, dan mengamankan barang bukti atau benda yang diduga keras diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.***




























