Komisi III DPRD Nganjuk Bantu Berikan Hak Warga Terdampak Relokasi Bendungan Semantok

Nganjuk | Updatenewstv- Komisi III DPRD Kabupaten Nganjuk bersama Kepala BAPPEDA, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), menggelar rapat kerja sekaligus melakukan peninjauan langsung ke lokasi tanah terdampak proyek Bendungan Semantok, Selasa (3/6/2025).

Peninjauan ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Nganjuk, Gondo Hariyono, bersama jajaran anggota komisi, serta didampingi pejabat terkait dari BAPPEDA, DLH, dan Perkim.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas permasalahan relokasi lahan yang sudah berlangsung selama lima tahun terakhir, sejak 2020, namun belum juga menemukan kejelasan. Masyarakat dari Desa Sambikerep dan Desa Tritik yang terdampak pembangunan bendungan, hingga kini masih menanti kepastian hak atas tanah pengganti yang dijanjikan.

Kita melakukan kunjungan kerja, hasil rapat bersama BAPPEDA, DLH, dan Perkim, ke lokasi permukiman yang terdampak pembangunan Bendungan Semantok,” ujar Gondo Hariyono.

Dalam kunjungan ini, Komisi III DPRD menyerap langsung aspirasi masyarakat sekaligus meninjau sejauh mana progres realisasi sertifikat tanah pengganti yang dijanjikan oleh pemerintah.

Masyarakat yang menerima tanah pengganti harus mendapatkan hak sesuai kesepakatan. Proses sertifikat tanah harus jelas, dan kami ingin memastikan kesiapan masyarakat juga, baik dari sisi administrasi maupun keuangan. Pemerintah daerah punya kewajiban menyelesaikan ini, dan masyarakat berhak mendapat kejelasan,” tegas Gondo.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan lembaga selain pemerintah daerah atau DPRD.

Kami, Komisi III, hadir untuk mendampingi dan menyelesaikan masalah masyarakat Sambikerep dan Tritik. Percayalah kepada kami, bukan pada informasi simpang siur dari pihak yang tidak jelas,” tegasnya.

Komisi III menyatakan akan terus mengawal proses ini dengan berkoordinasi bersama Camat Rejoso serta perangkat desa. Mereka menekankan pentingnya validasi data penerima tanah pengganti, termasuk luas lahan, untuk disampaikan dalam rapat kerja selanjutnya.

Sementara itu, Jogotirto Desa Sambikerep, Tri Mariyono, menyampaikan apresiasinya atas perhatian Komisi III DPRD Nganjuk terhadap nasib warga yang terdampak.

Kehadiran bapak Dewan ini sangat membantu. Masyarakat selama ini menunggu kepastian sertifikat tanah sejak 2020. Kami berharap, setelah kunjungan ini, ada titik terang mengenai legalitas lahan yang kami tempati,” ungkap Tri Mariyono.

Dengan langkah nyata dari DPRD dan instansi terkait, masyarakat kini berharap proses relokasi dan legalitas tanah pengganti dapat segera terselesaikan secara adil dan transparan.

 

(Ricko)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *