Temuan Komisi III dalam Sidak di Desa Terdampak Pembangunan Bendungan Semantok

Nganjuk | Updatenewstv- Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi relokasi lahan warga terdampak pembangunan Bendungan Semantok di Desa Sambikerep, Kecamatan Rejoso, pada Selasa (3/6/2025).

Kunjungan ini turut didampingi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).

Sidak tersebut mengungkap fakta mengejutkan, bahwa sejak tahun 2020 hingga kini, proses sertifikasi lahan pengganti milik warga Desa Sambikerep dan Desa Tritik belum juga berjalan. Padahal, sebagian besar warga sudah menerima lahan pengganti dan mencairkan uang ganti rugi sejak tahun 2022.

Kami menemukan bahwa selama lima tahun ini, tidak ada progres signifikan terkait sertifikasi lahan relokasi. Ini jelas melanggar hak masyarakat yang sudah menunggu kejelasan status tanah mereka,” ungkap Gondo Hariyono, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Nganjuk.

Komisi III menegaskan bahwa, pemerintah daerah wajib memberikan kepastian hukum atas lahan relokasi yang telah dijanjikan kepada masyarakat. Dalam kunjungan tersebut, aspirasi masyarakat diserap langsung dan kondisi lapangan ditinjau secara detail.

Masyarakat yang menerima tanah pengganti harus mendapatkan hak sesuai kesepakatan. Proses sertifikat tanah harus jelas, dan kami ingin memastikan kesiapan masyarakat juga, baik dari sisi administrasi maupun keuangan. Pemerintah daerah punya kewajiban menyelesaikan ini, dan masyarakat berhak mendapat kejelasan,” lanjut Gondo Hariyono.

Jogotirto Desa Sambikerep, Tri Mariyono, turut menyampaikan rasa terima kasihnya atas kehadiran para wakil rakyat di lokasi. Ia menuturkan bahwa, warga telah terlalu lama menunggu kepastian hukum atas lahan yang kini mereka tempati.

Kehadiran bapak Dewan ini sangat membantu. Masyarakat selama ini menunggu kepastian sertifikat tanah sejak 2020. Kami berharap, setelah kunjungan ini, ada titik terang mengenai legalitas lahan yang kami tempati,” ujarnya.

Komisi III memastikan akan menindaklanjuti temuan ini dalam rapat koordinasi bersama OPD terkait, dan meminta agar percepatan sertifikasi menjadi prioritas utama dalam agenda pemerintahan daerah.

 

(Ricko)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *