Nganjuk | Updatenewstv- Kabupaten Nganjuk mencatatkan prestasi gemilang dalam program nasional pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP). Berkat kinerjanya yang cepat dan solid, Nganjuk dinobatkan sebagai daerah tercepat dalam proses pembentukan koperasi tersebut di Provinsi Jawa Timur (Jatim).
Atas capaian ini, Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi, menerima langsung penghargaan dari Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dalam seremoni di Pendopo KRT Sosrokoesoemo, Kamis (3/7/2025).
Alhamdulillah, luar biasa. Dari 38 kabupaten/kota di Jatim, Nganjuk menjadi yang tercepat menyelesaikan Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) koperasi. Terima kasih Pak Bupati Marhaen atas dedikasi dan gas pol-nya,” ungkap Khofifah.
Khofifah menyebut keberhasilan ini adalah hasil kerja kolaboratif antara pemerintah daerah, Kanwil Kemenkumham, Pemprov Jatim, serta lembaga vertikal lainnya. Kepala desa juga memiliki peran krusial dalam pelaksanaan musyawarah desa dan sosialisasi pembentukan koperasi.
Hingga 30 Juni 2025, tercatat sudah terbentuk 8.494 koperasi di seluruh Jatim. Rinciannya, 7.721 Koperasi Desa Merah Putih dan 773 Koperasi Kelurahan Merah Putih.
Kita bersyukur 100 persen target sudah tercapai. Ini bukan sekedar angka, tapi fondasi penting untuk membangun kerakyatan ekonomi dari desa,” tegas Khofifah.
Sebagai bentuk penghargaan, Kabupaten Nganjuk menerima insentif sebesar Rp3 miliar, mengungguli dua kabupaten cepat lainnya: Ponorogo dan Sidoarjo yang masing-masing memperoleh Rp2 miliar.
Bupati Marhaen menyampaikan bahwa, dana tersebut akan dialokasikan untuk pelatihan pengelolaan koperasi, mengingat pengelolaan koperasi memerlukan keahlian khusus.
Kita akan menggunakan untuk pelatihan-pelatihan. Mengelola koperasi itu butuh kecermatan, apalagi berhubungan langsung dengan uang masyarakat,” terang Marhaen.
Ia menambahkan, keberhasilan ini tak lepas dari prinsip kerja cepat yang diterapkan di era kepemimpinannya.
Kita menerapkan semangat gas pol, anti lelet. Harapan kami, koperasi ini bukan hanya untuk simpan-pinjam, tapi juga mendukung sektor riil dan membuka lapangan kerja di desa-desa,” tutupnya.
Langkah ini merupakan bagian dari tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih sebagai pilar ekonomi rakyat berbasis komunitas desa.
(Riko)