Nganjuk | Updatenewstv- Ketua Aktivis Salam Lima Jari (SLJ), Yuliana Margaretha, memenuhi panggilan Polres Nganjuk pada Senin (30/12/2024), untuk memberikan klarifikasi terkait laporan yang diajukan oleh PT. Talenta Multi Kreasi (PT. TMKI) mengenai dugaan pencemaran nama baik perusahaan.
Laporan tersebut merujuk pada orasi yang disampaikan Yuliana Margaretha dalam aksi demonstrasi, di mana ia menyebut PT. TMKI sebagai perusahaan tambang “Maling Tanah”.
Pemanggilan Yuliana oleh pihak kepolisian ini bukanlah yang pertama kalinya, meskipun hingga kini belum ditemukan jalan keluar dalam kasus tersebut. Pihak PT. TMKI merasa dirugikan atas penyebutan tersebut, menganggap bahwa nama baik perusahaan telah tercemar melalui orasi aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Yuliana Margaretha.
Dalam pemanggilan kali ini, Yuliana didampingi oleh anggota SLJ dan kuasa hukumnya, Prayogo Laksono.
Prayogo Laksono juga turut melaporkan PT. TMKI ke Polda Jawa Timur, dengan membawa bukti-bukti yang menunjukkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.
Prayogo Laksono, selaku kuasa hukum Yuliana Margaretha, menegaskan bahwa pihaknya siap membuktikan kebenaran dari pernyataan yang disampaikan oleh kliennya.
Menurut Prayogo, dalam hal dugaan pencemaran nama baik melalui transaksi elektronik, unsur pencemaran nama baik baru dapat terpenuhi jika yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta.
Prayogo meyakini bahwa pernyataan yang disampaikan oleh Yuliana didasarkan pada data dan fakta yang kuat.
Pernyataan yang kami sampaikan sudah jelas didasari pada fakta dan bukti-bukti yang ada. Kami berharap penyidik bisa menilai bukti-bukti tersebut secara objektif, dan kami berharap proses ini bisa dihentikan jika terbukti sesuai dengan hukum,” ungkap Prayogo.
Selama pemeriksaan di ruang Unit Tindak Pidana Tertentu Polres Nganjuk, Yuliana Margaretha diberikan sekitar 25 pertanyaan terkait dengan pernyataannya dalam aksi unjuk rasa tersebut. Pihak SLJ berpendapat bahwa pernyataan yang disampaikan Yuliana adalah bentuk kritik yang sah terhadap kebijakan yang dianggap merugikan masyarakat, dan bukan berupa ujaran kebencian atau penghinaan terhadap individu tertentu.
Poin utama dari pertanyaan yang kami terima adalah mengenai apakah pernyataan kami tidak sepatutnya disampaikan dalam unjuk rasa. Kami bisa menunjukkan bukti-bukti yang ada, termasuk video dan dokumen pendukung lainnya, yang akan membuktikan bahwa pernyataan kami adalah kebenaran,” ujar Prayogo.
Prayogo juga menambahkan bahwa pihaknya siap menghadirkan bukti lebih lanjut, termasuk kemungkinan mendatangkan saksi ahli, jika diperlukan. Meskipun Polres Nganjuk memiliki kewenangan untuk menghadirkan saksi ahli, pihak SLJ juga berhak mengajukan saksi ahli guna mendukung keterangan mereka.
Bukti yang kami miliki mencakup video, dokumen, serta keterangan-keterangan yang menguatkan dugaan kami terhadap PT TMKI. Kami siap untuk memberikan bukti-bukti tersebut agar kasus ini bisa diselesaikan dengan adil,” tutup Prayogo.
Di sisi lain, Yuliana Margaretha menjelaskan bahwa pernyataannya mengenai “Maling Tanah” bukanlah ucapan sembarangan, melainkan kritik sosial yang didasari oleh fakta dan aturan hukum.
Yuliana menegaskan bahwa pernyataan tersebut bertujuan untuk menyuarakan keadilan dan kebenaran, terutama terkait dugaan penyalahgunaan tanah oleh PT TMKI tanpa izin yang sah.
Pernyataan yang saya sampaikan adalah bentuk kritik sosial terhadap pihak yang dianggap merugikan negara, khususnya dalam hal dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT TMKI, bukan untuk merusak reputasi seseorang, melainkan untuk mengungkapkan kebenaran demi kepentingan publik,” jelas Yuliana.
Yuliana juga menambahkan bahwa pernyataannya tidak hanya didasarkan pada opini pribadi, melainkan juga mencerminkan pandangan dari banyak tokoh anti-korupsi di Indonesia, termasuk pernyataan Prabowo Subianto yang pernah menyebut bahwa pihak yang merugikan keuangan negara adalah pencuri.
Menurut Yuliana, PT TMKI terlibat dalam sejumlah aktivitas ilegal, termasuk penguasaan tanah tanpa izin yang sah. Dirinya juga mengklaim memiliki bukti-bukti kuat terkait dugaan pelanggaran ini, seperti dokumen-dokumen, video, dan keterangan dari Kepala Dinas Perhubungan yang mendukung dugaan tersebut.
(Ricko)