Nganjuk | Updatenewstv- Bulan Agustus yang di peringati sebagai hari Kemerdekaan Republik Indonesia, membangkitkan semangat dan antusias warga dalam menyelenggarakan pawai budaya atau karnaval. Tidak hanya di kabupaten saja, desa-desa pun juga ikut serta menyelenggarakan karnaval, salah satunya di Desa Kalianyar, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Sayangnya kemeriahan itu harus berakhir lantaran Polsek Ngronggot menertibkan karnaval di desa tersebut, hal ini dikarenakan penggunaan sound horeg yang tidak sesuai dengan standart ketentuan. Sementara awalnya, pemerintah kecamatan dan panitia karnaval menyepakati aturan yang di lampirkan polres nganjuk yakni tidak diperbolehkannya menggunakan sound horeg yang diangkut truk
Menurut Kapolsek Ngronggot AKP Gendut Wisoko, S.H. perizinan sudah di rapatkan bersama panitia, Babinkamtibmas, serta Babinsa di Polsek Ngronggot, dan pihak panitia pun juga menyepakati dengan adanya aturan yang dilampirkan. Aturan tersebut langsung diterbitkan oleh Polres Nganjuk lantaran adanya penggunaan sound horeg di Desa Kalianyar yang tidak sesuai standart, sehingga Polsek Ngronggot diwajibkan melapor ke polres terkait perizinan kegiatan karnaval desa.
Karena sejauh ini karnaval di Desa Kalianyar aman dan kondusif, akhirnya Polsek Ngronggot mengajukan rekom kepada Polres Nganjuk dan melampirkan surat izin dari pihak panitia Desa Kalianyar. Setelah saya ajukan rekom ke Polres Nganjuk, mereka memperbolehkan terselenggaranya karnaval dengan aturan yang telah di keluarkan, karena sejauh ini karnaval di ngronggot masih menggunakan sound horeg yang tidak sesuai dengan standart ketentuan.” Tambahnya
Warga kalianyar yang ikut serta dalam karnaval mengeluhkan penertiban yang secara tiba-tiba, mereka merasa kecewa dan menuntut hal serupa terjadi jika karnaval di lain desa Kecamatan Ngronggot yang tidak memenuhi aturan.
(Tim)