Menu

Mode Gelap
Inilah Pernyataan Sikap IJTI Dalam Sambut Hari Buruh Sedunia KONI Kota Kediri Gelar FGD Sport Tourism Dalam Wacana Tuan Rumah Porprov Jatim 2029 Bupati Marhaen Tegaskan Bakal Kawal Hak Buruh Saat Peringatan May Day di Makam Pahlawan Marsinah Peringati Hari Jadi Nganjuk ke-1089, Turnamen Bulutangkis Piala Ketua DPRD Jadi Ajang Gali Potensi Atlet Muda Peziarah Padati Makam Marsinah di Hari Buruh, Serikat Buruh Gaungkan Semangat Perjuangan Perkuat Deteksi Dini, Apel Sabuk Kamtibmas TA 2026 di Lapangan Apel Polres Nganjuk Satukan Elemen Masyarakat Kabupaten Nganjuk

Lainnya

Sekitar 400 warga nganjuk Menjadi korban Penipuan “Snapboos” Di iming imingi keuntungan.

badge-check


					Sekitar 400 warga nganjuk Menjadi korban Penipuan “Snapboos” Di iming imingi keuntungan. Perbesar

Nganjuk| Updatenewstv – Sedikitnya 400 warga di Kabupaten Nganjuk diduga terseret dalam praktik penipuan berkedok tugas online melalui platform yang dikenal dengan nama “Snapboos”. Kerugian yang dialami korban bervariasi, mulai Rp500 ribu hingga ratusan juta rupiah.

Korban berasal dari berbagai latar belakang, mulai pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), pelaku UMKM, hingga masyarakat umum. Sebagian di antaranya mengaku tergiur iming-iming penghasilan cepat dari tugas digital sederhana.

“Korban di Nganjuk lebih dari 400 orang, kerugiannya mulai Rp500 ribu sampai ratusan juta,” ujar Siti (60), salah satu korban.

Korban lain, Puri (60), mengaku mengalami kerugian sebesar Rp20 juta. Ia kini mewakili sejumlah korban untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, sistem yang dijalankan tidak berhenti pada pemberian tugas digital. Peserta disebut diwajibkan menyetor dana awal minimal Rp500 ribu, serta merekrut anggota baru menggunakan kode referal agar dapat melanjutkan ke tahap berikutnya

Sejumlah korban mengaku sempat menerima keuntungan pada fase awal. Namun, alur kemudian berubah ketika peserta diminta melakukan setoran tambahan dengan nominal lebih besar, dengan alasan peningkatan level keanggotaan.

Di sisi lain, penggunaan rekening bank yang terus berganti, termasuk yang disebut menggunakan nama perusahaan, turut menambah kecurigaan korban. Pola ini dinilai mengaburkan aliran dana sekaligus menyulitkan pelacakan.

Jika ditarik lebih jauh, skema tersebut memperlihatkan pola yang mengarah pada sistem berjenjang, di mana perputaran dana diduga bergantung pada masuknya anggota baru, bukan dari aktivitas usaha yang jelas.

Kasus ini telah dilaporkan ke Kepolisian Resor Nganjuk pada Jumat (17/4/2026). Aparat penegak hukum diharapkan segera menindaklanjuti laporan tersebut, mengingat jumlah korban yang tidak sedikit dan potensi kerugian yang terus bertambah.

Dugaan praktik ini berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang ITE serta pasal penipuan dalam KUHP. Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut terkait dalam aktivitas tersebut.

(TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KAI Daop 7 Madiun Sayangkan Insiden Truk Mogok di Perlintasan Hingga Tertemper KA Dhoho

29 April 2026 - 07:56 WIB

Membanggakan ! Bupati Marhaen Djumadi Terima Penghargaan Tingkat Nasional, pada Peringatan Hari Otonomi Daerah ke XXX Tahun 2026 di Kementerian Dalam Negeri

27 April 2026 - 04:58 WIB

Mbak Wali Tindak Cepat Kasus Dugaan Keracunan MBG, 73 Siswa Terdampak Kini Membaik

25 April 2026 - 04:03 WIB

BULOG Kediri Sewa Gudang Untuk Tampung Lonjakan Stok, Sedangkan Stok Beras Nasional Tembus 5 Juta Ton

24 April 2026 - 12:15 WIB

KAI Daop 7 Madiun Rutin Lakukan Pengecekan Sarana dan Prasarana melalui Lori Dresin untuk Jaga Keandalan Perjalanan KA

24 April 2026 - 12:01 WIB

Trending di Lainnya