Menu

Mode Gelap
Inilah Pernyataan Sikap IJTI Dalam Sambut Hari Buruh Sedunia KONI Kota Kediri Gelar FGD Sport Tourism Dalam Wacana Tuan Rumah Porprov Jatim 2029 Bupati Marhaen Tegaskan Bakal Kawal Hak Buruh Saat Peringatan May Day di Makam Pahlawan Marsinah Peringati Hari Jadi Nganjuk ke-1089, Turnamen Bulutangkis Piala Ketua DPRD Jadi Ajang Gali Potensi Atlet Muda Peziarah Padati Makam Marsinah di Hari Buruh, Serikat Buruh Gaungkan Semangat Perjuangan Perkuat Deteksi Dini, Apel Sabuk Kamtibmas TA 2026 di Lapangan Apel Polres Nganjuk Satukan Elemen Masyarakat Kabupaten Nganjuk

Lainnya

Stimulus Baru untuk Sektor Padat Karya, Diskon Iuran JKK Berlaku Hingga 2026

badge-check


					Stimulus Baru untuk Sektor Padat Karya, Diskon Iuran JKK Berlaku Hingga 2026 Perbesar

Nganjuk | Updatenewstv – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan dukungan pada sektor padat karya demi keberlangsungan bisnis serta mendorong pertumbuhan ekonomi.

Dukungan itu berupa insentif pajak hingga sokongan modal kerja.

Manfaatnya, dapat dirasakan langsung baik oleh pengusaha maupun pekerja.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Inge Diana Rismawanti mengatakan pemerintah telah memperpanjang insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP).

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 tahun 2025 yang berlaku untuk tahun anggaran 2026.

Insentif tersebut diberikan sebagai stimulus, utamanya untuk meningkatkan daya beli masyarakat.

“Insentif PPh 21 kita berikan pada 2025. Namun anggaran yang dialokasikan tak sepenuhnya terpakai. Karena banyak yang meminta, sehingga kita berlakukan lagi di 2026. Pagunya ditambah hampir Rp 500 miliar untuk tahun ini,” katanya, saat media briefing dalam kunjungan di PT Mitra Saruta Indonesia, Kabupaten Nganjuk, Kamis (16/4/2026).

Ia menyebut penerima insentif pajak ini merupakan pegawai tertentu di empat sektor padat karya.

Rincian kriterianya, pegawai tetap dan tidak tetap memiliki NPWP atau NIK yang telah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak.

Lalu, penghasilan bruto tetap dan teratur tak lebih dari Rp 10 juta perbulan bagi pegawai tetap.

Sedangkan pegawai tidak tetap rata-rata upah yang dibayarkan perhari atau mingguan tak lebih dari Rp 500 ribu.

Sementara pemberi kerja tertentu yang bisa menikmati fasilitas insentif PPh 21 DPT, yakni bergerak di bidang industri alas kaki, tekstil serta pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit. PT Mitra Saruta Indonesia termasuk pemberi kerja kriteria tertentu ini.

Insentif dibayarkan secara tunai kepada pegawai yang berhak oleh pemberi kerja.

Meski pajak ditanggung negara, pemberi kerja wajib membuat bukti pemotongan dan pelaporan pemanfaatan fasilitas lewat penyampaian SPT masa PPh Pasal 21.

“Fasilitas PPh 21 DTP berarti penghasilan bruto yang diberikan ke karyawan tak dipotong pajak. Mereka menerima secara utuh,” ungkapnya.

Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) turut andil mendongkrak industri padat karya berorientasi ekspor.

LPEI bertugas mendorong ekspor nasional dengan menyediakan fasilitas antara lain pembiayaan, penjaminan, asuransi, dan jasa konsultasi.

“Peran kami, memberikan pembiayaan ekspor, kita berikan kepada pelaku ekspor sudah siap berkembang, salah satunya PT Mitra Saruta Indonesia. Kami siap memberikan support untuk meningkatkan permodalan dan ekspansi usaha,” ujar Kepala Divisi Nia & Strategic Assignment LPEI, Berlianto Wibowo.

Direktur PT Mitra Saruta Indonesia, Hoo Yanto Andrian menjelaskan perusahaannya memproduksi benang daur ulang dan sarung tangan rajut.

Saat ini produk PT Mitra Saruta Indonesia telah merambah ke sejumlah negara, termasuk Jepang dan Amerika Serikat.

Saat ini, perusahaan itu mempekerjakan 1.700 karyawan.

Menurutnya, insentif pajak PPh 21 DTP cukup membantu.

“Ada instentif pajak, PPh 21 cukup membantu. Karyawan di sini mendapat manfaat positif. Bantuan juga diberikan Pemkab Nganjuk dan LPEI. Ke depan, saya berharap bisa memberikan konstribusi untuk ekspor kita,” jelasnya. (nen)

(TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KAI Daop 7 Madiun Sayangkan Insiden Truk Mogok di Perlintasan Hingga Tertemper KA Dhoho

29 April 2026 - 07:56 WIB

Membanggakan ! Bupati Marhaen Djumadi Terima Penghargaan Tingkat Nasional, pada Peringatan Hari Otonomi Daerah ke XXX Tahun 2026 di Kementerian Dalam Negeri

27 April 2026 - 04:58 WIB

Mbak Wali Tindak Cepat Kasus Dugaan Keracunan MBG, 73 Siswa Terdampak Kini Membaik

25 April 2026 - 04:03 WIB

BULOG Kediri Sewa Gudang Untuk Tampung Lonjakan Stok, Sedangkan Stok Beras Nasional Tembus 5 Juta Ton

24 April 2026 - 12:15 WIB

KAI Daop 7 Madiun Rutin Lakukan Pengecekan Sarana dan Prasarana melalui Lori Dresin untuk Jaga Keandalan Perjalanan KA

24 April 2026 - 12:01 WIB

Trending di Lainnya