Teknis Pelaksanaan Debat Ketiga Pilkada Nganjuk Diduga Terkesan Setingan, KPU Nganjuk Dituding Memihak ke Paslon Tertentu

Nganjuk | Updatenewstv- Pelaksanaan debat ketiga Pilkada Kabupaten Nganjuk yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nganjuk pada tanggal 20 November 2024 di Hotel Mercure Surabaya kembali memicu kontroversi.

Debat yang rencananya akan disiarkan oleh stasiun televisi TV9 ini menuai sorotan tajam terkait dugaan penyimpangan dan ketidaknetralan KPU Nganjuk dalam penyelenggaraannya.

Sejumlah pihak menyatakan kecurigaan terkait adanya dugaan setingan tatanan permainan yang diatur untuk menguntungkan pasangan calon (paslon) tertentu.

Berdasarkan data temuan yang dihimpun oleh redaksi Media Update News TV, beberapa kejanggalan teridentifikasi, salah satunya adalah pelaksanaan deklarasi kampanye damai yang terkesan memberi ruang kepada massa pendukung paslon tertentu untuk memasuki area kegiatan, meski seharusnya acara tersebut bersifat netral.

Hal ini membuat KPU Nganjuk dilaporkan oleh tim paslon ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik.

Kecurigaan semakin kuat setelah muncul temuan lainnya, terkait penunjukan koordinator panelis pada debat pertama, yang ternyata memiliki hubungan dengan salah satu paslon.

Panelis yang seharusnya bersikap netral ternyata diketahui sebagai pendukung salah satu paslon, yang memicu anggapan bahwa KPU Nganjuk tidak menjaga independensinya dalam Pilkada Nganjuk 2024.

Penyelenggaraan debat ketiga pun kembali memunculkan kekhawatiran tersebut, terutama terkait pemilihan TV9 sebagai pihak yang diberi hak siar debat.

Berdasarkan pengamatan, dalam struktur organisasi yayasan TV9 terdapat nama salah satu calon yang tercatat sebagai anggota, yang menambah dugaan adanya keberpihakan dalam proses pemilihan stasiun televisi tersebut. Meski demikian, KPU Nganjuk tetap kukuh dalam menunjuk TV9 sebagai pemenang hak siar debat dan event organizer (EO) untuk acara tersebut, tanpa mempertimbangkan saran-saran yang diberikan oleh berbagai pihak, termasuk kekhawatiran akan menjaga netralitas.

Dalam rekam jejak organisasi, Drs. H. Marhaen Djumadi A.md, SE, SH, MM, MBA, yang tercatat sebagai Dewan Pendiri Himpunan Pengusaha Nahdliyin (HPN) Pusat dan sejumlah posisi penting lainnya, turut mencuat dalam hubungan ini.

Marhaen Djumadi juga tercatat memiliki rekam jejak di Yayasan TV9 Peduli, yang memperkuat dugaan adanya hubungan antara dirinya dengan KPU Nganjuk dalam penyelenggaraan debat ketiga. Hal ini menambah kontroversi mengenai independensi dan netralitas KPU Nganjuk dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu.

Beberapa media juga memberikan kritik tajam terhadap kinerja KPU Nganjuk, yang dinilai tidak memperhatikan prinsip-prinsip netralitas dan keadilan dalam menjalankan tahapan Pilkada, khususnya pada tahapan debat publik dan kegiatan lainnya.

Sejumlah temuan tersebut telah menambah keraguan publik terhadap integritas KPU Nganjuk dalam memastikan jalannya Pilkada yang transparan dan adil.

 

(Ricko)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *