Nganjuk | Updatenewstv- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nganjuk melalui Gakkumdu mengundang semua perwakilan paslon dan stakeholder terkait untuk membahas pelanggaran yang terjadi dalam pemilu serentak 2024, khususnya terkait dugaan ketidaknetralan beberapa pihak.
Dalam pertemuan tersebut, Bawaslu mengajak perwakilan paslon untuk mengklarifikasi berbagai dugaan pelanggaran yang mencuat selama proses pemilu.
Menurut Handal Aditya, kuasa hukum dari Paslon nomor urut 1, Kepala Desa Ngrawan diduga telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pilkada serta aturan pelaksanaan pemilu yang berlaku.
Kemarin Bawaslu Nganjuk telah mengumpulkan semua kepala desa yang terlibat dalam pelanggaran pemilu, termasuk melibatkan kepolisian dan kejaksaan untuk menindaklanjuti kasus ini,” ujar Handal.
Handal menambahkan, bahwa pemeriksaan tersebut berkaitan dengan ketidaknetralan kepala desa yang jelas merugikan masyarakat.
Ia menegaskan, bahwa kepala desa seharusnya tidak berpihak pada salah satu paslon dalam pemilu.
Sandi Puguh Irawan, advokat dari Paslon nomor urut 2, juga hadir sebagai perwakilan paslon untuk menanggapi undangan Bawaslu.
Sandi menyatakan, bahwa mereka datang untuk mengklarifikasi laporan terkait dugaan ketidaknetralan salah satu kepala desa yang diduga membela Paslon nomor urut 3.
Lurah harus bersikap netral, tidak memihak pada paslon manapun. Tapi pada kenyataannya, lurah tersebut terlihat mengacungkan jari dan menyebutkan nama paslon,” tegas Sandi.
Sandi menegaskan, jika terbukti bersalah, Bawaslu harus mengambil tindakan tegas sesuai dengan aturan yang ada.
Selain itu, Sandi juga menyoroti soal netralitas KPU dalam pemilu ini. Dirinya mengkritik pemilihan panelis yang diduga tidak netral dalam debat-debat sebelumnya.
KPU harus memilih panelis yang netral, bukan yang memihak pada paslon tertentu. Jika panelis kembali memihak seperti sebelumnya, kami tidak segan untuk melakukan walkout,” ujar Sandi.
Disisi lain, Nurwadi Nurdin, advokat LBH Marhaen, juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap Bawaslu dan KPU Nganjuk.
Kami melaporkan KPU Nganjuk yang diduga tidak netral, dan kami juga melaporkan Bawaslu karena kami menilai tidak ada penanganan hukum yang memadai terhadap pelanggaran ini,” jelas Nurwadi.
Menanggapi laporan tersebut, Fina Lutfiana Fatmawati, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran & Data Informasi Bawaslu Kabupaten Nganjuk menyatakan, pihaknya akan menghormati hak setiap pihak untuk menyampaikan aspirasinya.
Kami sudah melakukan tugas dan wewenang kami sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Romza, Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Nganjuk, yang hadir dalam undangan Bawaslu, menyampaikan bahwa kehadirannya adalah dalam rangka persiapan masa tenang pemilu.
Saat ditanya mengenai keterlibatan KPU Nganjuk dalam dugaan memihak kepada salah satu paslon, Romza memilih untuk tidak memberikan komentar lebih lanjut. “No comment,” jawab Romza sembari mencoba melarikan diri.
(Ricko)