Nganjuk | Updatenewstv- Ratusan warga Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, gruduk balai desa pada Rabu pagi (4/6/2025). Aksi ini dipicu oleh dugaan penyalahgunaan anggaran Rencana Kerja Desa (RKD) tahun 2024 senilai sekitar Rp700 juta yang ditengarai mengalir ke rekening pribadi Kepala Desa dan bendahara desa.
Kedatangan warga ini merupakan bentuk kekecewaan terhadap pemerintah desa yang dinilai tidak transparan dan tidak melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam LPJ SPJ sejak 2021. Mereka juga mempertanyakan pemblokiran Sistem Keuangan Desa (Sikeudes) oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Nganjuk, serta alasan pemindahan rekening desa ke rekening pribadi.
Menanggapi gejolak ini, Kepala Dinas PMD Kabupaten Nganjuk, Puguh Harnoto menjelaskan bahwa, pembekuan dilakukan karena hasil monitoring dan evaluasi (monef) menemukan beberapa kegiatan di Desa Dadapan yang belum direalisasikan.
Kami membekukan karena ada kegiatan yang belum dipertanggungjawabkan. Jika tanggung jawab realisasinya sudah terpenuhi dan pengajuan Surat Pengajuan Penganggaran (SPP) dilakukan, dana akan dibuka kembali,” tegas Puguh.
Ia juga mengungkapkan, sebagian dana desa memang telah dikembalikan sebesar Rp181 juta. Namun, jumlah besar lainnya masih belum jelas keberadaannya, diduga masih berada di tangan bendahara dan kepala desa.
Namun, Kepala Desa Dadapan, Yuliantono, membantah tuduhan tersebut.
Tidak ada dana yang masuk ke rekening saya. Saya tidak pernah memerintahkan hal-hal di luar prosedur,” ujarnya.
Berbeda dengan pernyataan Yuliantono, menurut Puguh Harnoto, bendahara desa dalam pemeriksaan sebelumnya mengaku bahwa dana ditransfer ke rekening pribadi kepala desa atas perintah langsung dari yang bersangkutan. Meski demikian, Yuliantono tetap membantah dan mengaku tidak mengetahui adanya transfer dana ke rekening bendahara.
Dalam suasana yang mediasi ini, terlihat Kades Dadapan kebingungan menjawab pertanyaan AMD terkait proses perpindahan rekening desa ke rekening pribadi.
Ketua Aliansi Masyarakat Dadapan (AMD), Mariono, bersama sekretarisnya, Alfian, menyerahkan surat tuntutan kepada kepala desa. Isi surat tersebut antara lain:
- Menuntut menyelesaikan seluruh administrasi LPJ 2024 dan SPJ 2025 dalam waktu satu minggu sejak surat ini diterima, karena menghambat seluruh kegiatan di Desa Dadapan.
- Apabila tidak mampu, kami siap mendatangkan ahli di bidangnya.
- Apabila tidak mau menyelesaikan, dimohon tidak merugikan masyarakat dan siap bertanggung jawab kepada masyarakat Desa Dadapan.
- Transportasi penggunaan sumber dana desa, diantaranya PAD, ADD, DD, Dana BHRD, dan sumber dana lain.
- Informasi Publik (Pemasangan banner APBDes disetiap dusun.
- Apabila tuntutan kami tidak terselesaikan, dalam batas waktu yang ditentukan, maka kami akan melakukan aksi lanjutan.
Kami kecewa karena bendahara tidak hadir hari ini. Jika dalam seminggu tidak ada transparansi, kami akan menempuh jalur hukum,” tegas Alfian.
Dalam mediasi yang berlangsung tegang, pihak pemerintah desa dinilai tidak mampu menjawab pertanyaan krusial dari warga. Terlebih, tidak adanya data atau laporan keuangan yang bisa diakses masyarakat menambah kecurigaan.
Jawaban kepala desa tidak memuaskan. Kami akan terus mengawal sampai tuntas. Ini menyangkut uang rakyat,” tambah Mariono.
Warga kini menanti langkah nyata dari pemerintah desa dan Dinas PMD. Jika tidak ada progres dalam sepekan, warga memastikan akan melanjutkan perjuangan hingga ranah hukum serta melakukan aksi di Kejaksaan Negeri Nganjuk.
(Ricko)