Nganjuk | Updatenewstv- Warga Kelurahan Jatirejo mengeluhkan dengan adanya oknum perangkat desa yang mengurus dan memasukkan Sertifikat Tanah ke Prona dengan tarif yang tinggi di desa Kelurahan Jatirejo Kecamatan/ Kabupaten Nganjuk, Kamis (14/03/2024).
Diduga tersebut meminta tarif senilai Rp8.500.000 untuk Pengurusan Sertifikat Tanah melalui prona, Namun hingga saat ini, Uang yang di kembalikan dari Pengurusan Sertifikat Tanah hanya senilai Rp5.000.000 dan uang biaya PTSL senilai Rp600.000, kemudian untuk sisanya sejumlah Rp3.500.000 dari pengurusan sertifikat tanah di kemanakan?
Berikut bukti Kwitansi tarif senilai Rp 8.500.000, Yang dilakukan oleh oknum perangkat desa.
Menurut pernyataan dari Sunaryo selaku Kepala Kelurahan Jatirejo Nganjuk mengatakan, Ia akan berupaya untuk menyelesaikan perkara perizinan pengurusan sertifikat tanah.
Pihak lurah berupaya menyelesaikan perkara perizinan untuk mengurus sertifikat tanah,” Kata Sunaryo.
Sementara itu, Keterangan dari Rofiq sebagai adik sepupu sekaligus pengurus kasus Rubiyati menyatakan, Terkait pengurusan sertifikat tanah dimasukkan ke prona memang benar adanya, terlebih lagi saat di masukkan ke prona tanpa konfirmasi terlebih dahulu dengan pihak yang mengajukan
Memang benar pengurusan sertifikat tanah yang dimasukkan ke prona, tetapi yang membuat pegal itu jika ada pemasukan ke program prona itu dikonfirmasikan dulu, lha itu tidak ada konfirmasi sama sekali tiba-tiba dimasukkan, coba kalau di hitung lagi 8,5 juta itu kalau tidak ada yang mengetahui akan di gimanakan itu,” Ungkap Rofiq
hingga saat ini pengurusannya belum selesai dan pihak warga merasa keberatan dengan biaya pengurusan sertifikat tanah.
(Ricko)