NGANJUK-UPDATENEWSTV, Nganjuk – Aktivitas tambang yang berlokasi di Desa Genjeng, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, tengah disorot.
Tambang yang dikelola CV Faiha Dilla Jaya tersebut diduga menyalahi sejumlah aturan oleh komunitas pegiat lingkungan Lush Green Indonesia (LGI).
LGI menilai badan usaha itu belum memenuhi persyaratan izin berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur.
Direktur CV Faiha Dilla Jaya, Mulyono, pun angkat bicara mengenai dugaan persoalan tersebut.
Dia menegaskan, pihanya telah mengantongi izin dalam menjalankan aktivitas pertambangan.
Izin tersebut, yakni Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, Eksplorasi, hingga menyusun dokumen UKL-UPL.
“Izin sudah ada sejak 2018 dan diperpanjang sampai sekarang. Kalau kita nambang tidak ada izin sudah pasti menyalahi aturan serta berurusan dengan penegak hukum,” katanya, Selasa (30/6/2026).
Mulyono menjelaskan usaha tambang miliknya berkomoditas sirtu dan batu.
Lokasinya ada di Desa Genjeng, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk.
Di lokasi tersebut ada dua tambang yang bersebelahan.
Satu lokasi sudah berizin Operasi Produksi. Satu tambang lagi masih tahap izin eksplorasi.
“Yang sudah IUP Operasi Produksi bisa menjual komoditas. Sedangkan tahap eksplorasi tidak boleh menjual, sebab itu langkah awal dalam operasional tambang. Waktu eksplorasi selama 3 tahun, saat ini telah berjalan 2 tahun,” jelasnya.
Ia menyebut, operasional tambang di Desa Genjeng memiliki luasan lahan 4 hektare lebih.
Merujuk pada itu, menurutnya, usaha tambanya berskala kecil.
Oleh karena itu, dokumen UKL-UPL sudah cukup untuk melangsungkan aktivitas tambang.
“Sesuai aturan klasifikasi, kalau tambang kecil tak perlu AMDAL. Untuk tambang kecil membutuhkan dokumen UKP-UPL. Mengurusnya juga cukup di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Nganjuk,” sebutnya.
Ia juga meluruskan lokasi tambang di Desa Genjeng tidak masuk kawasan Perhutani.
“Lokasi tambang adalah tanah pemajekan (warga). Itu tidak masuk wilayah Perhutani. Lokasi tambang juga berada di Desa Genjeng saja, bukan di Desa Karangsono,” ujarnya.
(Tim)



















