Diduga Melakukan Pemerasan Terhadap SYL, Firli Bahuri Penuhi Panggilan Polisi

Nganjuk | Updatenewstv- Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri hari ini Jumat, (1/12/2023) akan menjalani pemeriksaan perdana. Firli diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Pemeriksaan Firli dijadwalkan akan berlangsung pukul 09.00 WIB pagi di Gedung Bareskrim, kantor Dittipikor Polri.

Atas dugaan kasus yang menjeratnya, Firli dicopot sebagai ketua KPK. Polda menjerat mantan KPK tersebut dengan pasal 12 huruf e, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasal itu mengatur tentang pemerasan dan gratifikasi.

Sebelum resmi ditetapkan sebagai tersangka, Firli telah diperiksa oleh Polda Metro Jaya sebanyak 2 kali. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap 91 orang saksi lainnya. Dalam dugaan kasus ini Polda juga menggeledah 2 rumah firli yang berada di Bekasi dan Kartanegara, Jakarta Selatan guna mendapatkan barang bukti.

 

(Riya)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *