Diduga Oknum Polda Jatim Meminta Uang Kepada Keluarga Tersangka Bandar Judi Online

Nganjuk | Updatenewstv- Sebuah operasi penangkapan terhadap dua tersangka yang salah satunya berinisial ASU, bandar judi online dilakukan oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) di Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember. Namun, keluarga tersangka ASU mengklaim mendapat tekanan dan permintaan uang dari Oknum Unit IV Krimsus Polda Jatim untuk mempelancar proses hukum.

Berdasarkan informasi yang beredar, oknum tersebut diduga meminta sejumlah uang kepada keluarga tersangka ASU bandar judi online sebesar Rp 75.000.000 dalam pembebasan atau pengurangan hukuman.

Tersangka ASU diminta mentransfer uang Rp 75.000.000 ke rekening pribadi Oknum Unit IV Krimsus Polda Jatim atas nama Duma.

Kepala Desa/Kecamatan Jombang Sugeng Sutrisno mengungkapkan personel Polda Jatim datang untuk menangkap pelaku peristiwa perjudian online tersebut dan terjadi perbincangan di kalangan warga Desa Jombang

“Saya juga tidak tahu persisnya, tapi pihak desa dan lainnya tidak diberi informasi apa pun. Dia ditangkap di tempat dan langsung dibawa pergi,” ujarnya.

Akan tetapi Kapolsek Jombang AKP Adam mengaku tidak menerima informasi adanya penangkapan oleh personel Polda Jatim di wilayahnya.

“Saya dari tadi di Jember Kota, belum ada informasi dari anak buah saya,” ungkap Kapolsek Jombang AKP Adam

Beredar informasi, dua orang yang ditangkap satu di antaranya pengurus Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) di Wilayah Jember daerah Selatan.

 

(Riya)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *