Nganjuk | Updatenewstv- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk bersama dengan Bupati Nganjuk, pada hari ini mengesahkan dan menetapkan Rancangan Keputusan Bersama mengenai persetujuan atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Lampiran Nota Keuangan untuk Tahun Anggaran 2025.
Rapat paripurna yang berlangsung di ruang rapat sidang paripurna DPRD Kabupaten Nganjuk ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Jianto, yang menyampaikan bahwa hasil rapat telah mencakup prioritas belanja pendapatan daerah, yang telah dibahas secara intensif oleh badan anggaran selama 15 hari sebelumnya.
Hari ini adalah momentum terakhir atau finalnya, yang diparipurnakan pada hari ini. Hasil dari rapat ini sudah sesuai dengan prioritas belanja dan pendapatan Kabupaten Nganjuk, yang telah dibahas oleh badan anggaran selama 15 hari,” ujar Jianto, pada hari Sabtu (30/11/2024).
Beberapa prioritas yang disepakati dalam APBD 2025 antara lain adalah pengembangan infrastruktur, ketahanan pangan, serta program pemberian makan gizi gratis yang sejalan dengan program Presiden terpilih, yakni Prabowo Subianto.
Sementara itu, dalam sambutannya, Pj. Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna, menyampaikan apresiasi terhadap seluruh pihak yang telah mendukung tercapainya pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselesainya Raperda ini, baik dari Komisi II DPRD Kabupaten Nganjuk maupun tim Pemerintah Daerah,” ucap Sri Handoko.
Semoga Raperda ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat Kabupaten Nganjuk,” harapnya.
Usai menyampaikan pendapat akhir, selanjutnya dilakukan penandatanganan pengesahan dan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Lampiran Nota Keuangan untuk Tahun Anggaran 2025, yang dilakukan oleh Ketua DPRd Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono dan Pj Bupati, Sri Handoko Taruna.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan ini merupakan salah satu bagian dari program pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk untuk Tahun 2025 yang diharapkan dapat mengatur dengan baik perkembangan sektor perdagangan di wilayah Kabupaten Nganjuk.
Pengesahan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal dan kesejahteraan masyarakat Nganjuk secara keseluruhan.
(Ricko)