Eksepsi YM Ditolak, Sejumlah Saksi dan Ahli Bakal Dihadirkan dalam Sidang Tahap Pembuktian

Eksepsi YM Ditolak, Sejumlah Saksi dan Ahli Bakal Dihadirkan dalam Sidang Tahap Pembuktian (Istimewa)

Nganjuk, updatenews – Majelis hakim dalam sidang perkara dengan terdakwa berinisial YM resmi menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan pihak kuasa hukum terdakwa.

Putusan sela tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Nganjuk, Kamis (07/05/2026).Sehingga proses perkara dinyatakan tetap berlanjut ke tahap pembuktian.

Bacaan Lainnya

UPDATE-NEWSTV.COM

Kritis Bersinergi Membangun Negeri

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan eksepsi dari pihak terdakwa tidak dapat diterima dan memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara. Dengan demikian, agenda persidangan berikutnya akan memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi dan ahli.

Atas putusan majelis hakim itu, persidangan pun akan dilanjutkan ke tahap berikutnya yakni tahap pembuktian, yang dijadwalkan pada Senin (11/05/2026) mendatang.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk, Koko Roby Yahya menyampaikan, dalam agenda sidang pembuktian tersebut pihaknya akan menghadirkan lima orang saksi.

“Pada persidangan Senin mendatang itu, JPU juga akan menghadirkan satu orang saksi ahli,” kata Koko.

“Terkait dengan putusan sela, yang kami tangkap adalah bahwa dakwaan dari penuntut umum itu telah memuat secara jelas, cermat dan lengkap perbuatan atau dugaan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa,” ujar Koko.

“Tahapan persidangan selanjutnya adalah masuk kedalam tahapan pembuktian yang mana dari penuntut umum nantinya akan menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli,” sambungnya.

Sementara itu kuasa hukum terdakwa, Prayogo Laksono mengatakan bahwa pihaknya juga telah mengupayakan pembuktian secara maksimal dalam sidang yang akan datang.

Pihaknya akan menghadirkan dua orang saksi dan satu saksi ahli hukum pidana,”imbuh Prayogo.

Selain itu, Prayogo juga menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti yang dinilai cukup kuat untuk pembuktian.

“Kami di dalam sidang nanti akan mempersiapkan bukti-bukti baik bukti berupa screenshot percakapan, bukti rekaman-rekaman maupun nanti kami juga akan menghadirkan ahli pidana. Itu upaya hukum nantinya,” pungkas Prayogo.***

Pos terkait