Hormati Bulan Suci Ramadhan, Satpol PP Lakukan Penutupan Tempat Hiburan Malam di Nganjuk

 

Nganjuk | Updatenewstv- Pemerintah Kabupaten Nganjuk, melalui Surat Edaran yang ditandatangani langsung oleh Bupati Nganjuk, mengumumkan penutupan seluruh tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan hingga tujuh hari setelah Hari Raya Idul Fitri.

Kebijakan tersebut diberlakukan mulai tanggal 1 Maret 2025, dan berlaku untuk berbagai jenis tempat hiburan, seperti karaoke, panti pijat, diskotik, klub malam, dan spa.

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memberikan penghormatan kepada umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa selama Ramadan.

 

Kami ingin menciptakan suasana yang kondusif bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa dan merayakan hari raya Idul Fitri,” ujar Sujito, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nganjuk.

Surat edaran tersebut mengatur dengan jelas bahwa penutupan tempat hiburan malam akan berlangsung mulai 1 Maret hingga H+7 Lebaran 2025.

Selanjutnya, Satpol PP Nganjuk akan melakukan pengawasan ketat untuk memastikan semua pihak mematuhi ketentuan ini.

Kami akan melakukan patroli dan pengawasan secara berkala. Jika ada tempat hiburan yang masih beroperasi, kami tidak segan-segan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Sujito.

Penutupan tempat hiburan malam ini merupakan langkah rutin yang diambil setiap tahun selama bulan Ramadan dan Idul Fitri. Selain itu, Pemkab Nganjuk juga mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keamanan, serta saling menghormati perbedaan yang ada.

Bulan suci Ramadan dan Idul Fitri adalah momentum untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan. Suasana yang aman, nyaman, dan kondusif menjadi harapan seluruh masyarakat Kabupaten Nganjuk,” tambah Sujito.

 

(Ricko)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *