Kades Gemenggeng Resmi Ditahan Kejari Nganjuk, Setelah Ditetapkan Menjadi Tersangka, Pada Kasus yang Menjeratnya

Nganjuk | Updatenewstv– BPS (35) Kepala Desa (Kades) Gemenggeng Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk, Akhirnya resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk.

Setelah pihak Kejari Nganjuk menetapkan BPS Kades Gemenggeng sebagai tersangka tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBD) Tahun Anggaran 2021 dan 2022 di Desa Gemenggeng Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk.

Penetapan tersangka terhadap BPS Kades Gemenggeng oleh Kejari Nganjuk itu berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nomor : 01/M.5.31/Fd.1/09/2023 dan langsung dilakukan penahanan terhadap tersangka BPS.

Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Alamsyah, melalui Kasi Pidsus Narendra Putra Swardhana mengatakan, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka BPS Kades Gemenggeng.

Untuk menghindari yang bersangkutan menghilangkan barang bukti atau mengurangi kualitas barang bukti dan menghindari kekhawatiran yang bersangkutan melarikan diri,” ujar Narendra, Kamis (16/11/2023).

“Tentunya penahanan tersebut sudah memenuhi syarat-syarat subjektif dan objektif menurut Pasal 21 KUHAP. Selanjutnya rersangka BPS dibawa ke Rutan Klas II-B Nganjuk,” sambungnya.

Ia mengatakan sebelum dibawa ke Rutan Klas II-B Nganjuk sekitar pukul 16.00 WIB, BPS didampingi kuasa hukumnya menjalani pemeriksaan intensif. BPS diperiksa selama dua jam di ruang pemeriksaan Pidsus Kejari Nganjuk.

Kemudian tersangka BPS juga telah melalui serangkaian pemeriksaan kesehatan dan telah dinyatakan sehat secara jasmani dan tohani oleh dokter yang memeriksa.

Dietahui, tersangka BPS selama menjabat sebagai Kepala Desa Gamenggeng telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) secara formil dan telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara (melanggar hukum materiil).

Yakni dengan cara mengambil alih kegiatan pekerjaan pembangunan fisik dan pelaksana kegiatan tidak dilibatkan dalam pembayaran bahan bangunan sehingga selisih harga pembelian material di toko dengan yang tertera pada nota atau kuitansi dalam LPJ dinikmati oleh tersangka BPS.

Dia juga tidak mengerjakan pembangunan fisik berupa pendopo desa (pekerjaan fiktif) dan menikmati sisa anggaran bidang pembinaan kemasyarakatan sub bidang ketentraman, ketertiban umum, belanja jasa honorarium/transport jaga anggota satlinmas, dan sisa anggaran bidang pemberdayaan masyarakat sub bidang peningkatan kapasitas aparatur desa belanja barang perlengkapan lainnya.

BPS telah menyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2021 dan 2022 di Desa Gemenggeng Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk sebesar sebesar Rp 172.295 500.

Apriady Miradian, Kasi Intelijen Kejari Nganjuk menjelaskan tersangka ditahan di Rutan Klas II-B selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejari Nganjuk Nomor: PRINT- 289/ M.5.31/ Fd.1/ 11/ 2023 tanggal 16 November 2023.

(ABDUL)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *