Mantan Dirut PDAU Nganjuk Resmi Ditetapkan Menjadi Tersangka Korupsi

Nganjuk | Updatenewstv- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan PDAU Kabupaten Nganjuk.

DNE (46) mantan Dirut PDAU Kabupaten Nganjuk (Periode Oktober 2021 – Agustus 2023), diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk tahun anggaran 2022.

Penetapan tersangka terhadap DNE mantan Dirut PDAU Nganjuk tersebut berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Nganjuk, Pada Kamis 16 November 2023. Hal ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nomor : 02/M.5.31/Fd.1/11/2023, dan langsung dilakukan penahanan terhadap tersangka DNE di Rutan Klas II-B Nganjuk.

Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Alamsyah, melalui Kasi Pidsus Narendra Putra Swardhana mengatakan, pihaknya melakukan penahanan terhadap tersangka DNE untuk menghindari yang bersangkutan menghilangkan barang bukti atau mengurangi kualitas barang bukti dan melarikan diri.

Tentunya penahanan tersebut sudah memenuhi syarat-syarat subjektif dan objektif menurut pasal 21 KUHAP, selanjutnya Tersangka DNE dibawa Ke Rutan Kelas IIB Nganjuk, ujar Kasi Pidsus Narendra Putra Swardhana.

Kasi Pidsus Narendra juga mengatakan sebelum dibawa ke Rutan Kelas IIB Nganjuk, DNE didampingi Kuasa Hukumnya menjalani pemeriksaan intensif selama dua jam di ruang pemeriksaan Pidsus Kejari Nganjuk. Tersangka DNE juga telah melalui serangkaian pemeriksaan kesehatan dan telah dinyatakan sehat secara jasmani dan rohani oleh dokter yang memeriksa.

Diketahui tersangka DNE selama menjabat sebagai Direktur Utama PDAU (Periode Oktober 2021 – Agustus 2023) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) secara formil dan telah mengakibatkan kerugian keuangan Daerah (melanggar hukum materiil).

Tersangka DNE menggunakan dana penyertaan modal dari Pemkab Nganjuk pada tahun anggaran 2022 sebesar Rp1.750.000.000.

Hal tersebut dilakukan dengan cara melakukan pembelian langsung tanpa mengacu kepada peraturan yang terkait dengan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

 

 

(Ilham)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *