Kejari Bidik Sejumlah Nama Pejabat Bappeda Nganjuk, Terkait Korupsi Anggaran Review FS  Bendungan Margopatut

Proses penggeledahan kantor Bappeda Nganjuk oleh tim penyidik Kejari (Istimewa)

Nganjuk, updatenewstv – Sejumlah nama disebut-sebut bakal menjadi target pemeriksaan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk dalam pengusutan dugaan tindak pidana korupsi proyek Review Feasibility Study (FS) Bendungan Margopatut Kecamatan Sawahan Tahun Anggaran 2024.

 

Namun hingga kini, pihak kejaksaan masih belum memberikan keterangan resmi terkait identitas maupun kapasitas pihak yang akan dipanggil tersebut.

Bacaan Lainnya

Sejumlah nama tersebut masih belum di buka ke publik siapa saja ,masih belum ada keterangan dari pihak kejaksaan.

Namun dari pola proyek pengadaan pemerintah yang biasanya menjadi objek penyidikan, pihak yang berpotensi diperiksa umumnya meliputi, pengguna anggaran (PA), kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat pembuat komitmen (PPK),
pokja pemilihan/tender dan konsultan pelaksana FS dan DED, serta hingga pihak rekanan atau broker proyek.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, penyidik saat ini tengah mendalami aliran proses pekerjaan review FS Bendungan Margopatut yang sebelumnya dikerjakan melalui APBD Perubahan 2024 dengan nilai kontrak mencapai Rp3,5 miliar lebih.

Dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan.

Sumber internal menyebut, sejumlah nama yang berpotensi dimintai keterangan itu berasal dari unsur yang berkaitan langsung dengan proses perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan pekerjaan review FS. Meski demikian, penyidik masih menutup rapat informasi tersebut demi kepentingan pengembangan perkara.

“Masih didalami penyidik, nanti pasti ada perkembangan,” ujar Rizky Aditya Eka Putra,Kasi Pidsus Kejari Nganjuk, Kamis (21/5/2026) kemarin.

Kasi Pidsus Kejari Nganjuk, Rizky Aditya Eka Putra sebelumnya menegaskan, bahwa tim penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap konstruksi perkara, termasuk pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum

Diketahui, Kejari Nganjuk telah melakukan penggeledahan di kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Nganjuk dan mengamankan puluhan dokumen penting terkait proyek tersebut. Penyidik juga menemukan adanya potensi penyimpangan dalam proses pekerjaan review FS Bendungan Margopatut yang diduga berimplikasi pada kerugian keuangan negara.

Dari hasil penggeledahan tim penyidik Kejaksaan Negeri Nganjuk berhasil menyita barang bukti sebanyak 47  item dokumen yang terbagi menjadi 40  item dokumen dari ruang kerja bidang Litbang  dan 7  item dokumen dari ruang kerja bidang Rendalev (Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi).

Bahwa pengerjaan FS telah dilakukan pertama pada Tahun 2008 yang selanjutnya dilakukan review kembali pada Tahun 2024 melalui Perubahan APBD untuk pekerjaan Review Feasibility Study (FS) yang dimenangkan oleh PT WECON KSO dengan PT GISS Konsultan dengan nilai kontrak Rp3.589.906.500.

Dalam proses penyidikan ditemukan adanya potensi penyimpangan dalam proses pekerjaan yang berimplikasi pada Dugaan Tindak Pidana Korupsi Review FS Bendungan Margopatut Tahun Anggaran 2024 pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Nganjuk.

Hingga berita ini ditulis, Tim Penyidik Kejari Nganjuk belum memberikan keterangan resmi terkait jadwal pemeriksaan lima pihak tersebut maupun kemungkinan adanya calon tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi review FS Bendungan Margopatut.***

 

Pos terkait