Nganjuk, updatenewstv – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk melakukan Penggeledahan Kantor Badan Perencanaan Dan Pembangunan Daerah ( Bappeda) Pemerintah Kabupaten Nganjuk beralamat di Jl. Basuki Rahmat No. 01, Kelurahan Mangundikaran, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur,
Kamis (21/5/2026).
Penggeledahan ini dilaksanakan oleh Tim Penyidik berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk Nomor : PRINT-334/M.5.31/Fd.1/05/2026 tanggal 11 Mei 2026 jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor : 220/M.5.31/Fd.1/04/2025 tanggal 08 April 2026 sebagai bentuk upaya dalam penanganan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Review FS Bendungan Margopatut Tahun Anggaran 2024.
Menurut Kasi Pidsus Kejari Nganjuk Rizky Aditya Eka Putra, penggeledahan tim penyidik Kejaksaan Negeri Nganjuk berhasil menyita barang bukti sebanyak 47 item dokumen yang terbagi menjadi 40 item dokumen dari ruang kerja bidang Litbang dan 7 item dokumen dari ruang kerja bidang Rendalev (Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi).
“Tindakan penggeledahan ini dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan Pasal 112-Pasal 117 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta dilakukan dengan memperhatikan prinsip legalitas, profesionalitas, dan proporsionalitas dalam rangka pengumpulan alat bukti yang sah menurut hukum,”jelas Rizky.
Kasi Pidsus menjelaskan, bahwa dapat diuraikan kasus posisi secara umum dalam penanganan perkara tersebut yaitu Proyek Bendungan Margopatut merupakan bagian dari rencana pembangunan strategis daerah dengan estimasi investasi sebesar Rp1,5 triliun.
Lebih lanjut Kasi Pidsus Rizky menegaskan, bahwa pengerjaan FS telah dilakukan pertama pada Tahun 2008 yang selanjutnya dilakukan review kembali pada Tahun 2024 melalui Perubahan APBD untuk pekerjaan Review Feasibility Study (FS) yang dimenangkan oleh PT WECON KSO dengan PT GISS Konsultan dengan nilai kontrak Rp3.589.906.500.
Dalam proses penyidikan ditemukan adanya potensi penyimpangan dalam proses pekerjaan yang berimplikasi pada Dugaan Tindak Pidana Korupsi Review FS Bendungan Margopatut Tahun Anggaran 2024 pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Nganjuk.
“Saat ini Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Nganjuk masih terus melakukan pendalaman terkait konstruksi penanganan perkara, pihak-pihak yang dapat dimintai keterangan, serta upaya pemulihan kerugian keuangan negara,” tambah Rizky.
Sinergi operasional di internal institusi juga terus dipacu secara berkesinambungan agar proses penguatan alat bukti segera mencapai progres yang signifikan.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Dino Kriesmiardi menyatakan, Langkah ini merupakan bentuk nyata komitmen Kejaksaan Negeri Nganjuk dalam menegakkan hukum secara tegas dan profesional. Selain itu juga berkomitmen untuk terus memberantas Tindak Pidana Korupsi dan memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran negara/daerah secara tuntas, objektif, dan bebas dari segala bentuk intervensi demi menjaga marwah institusi serta kepercayaan masyarakat terhadap integritas sektor pemerintahan daerah.
“Kejaksaan Negeri Nganjuk akan terus mengawal proses hukum ini secara transparan serta mengimbau kepada seluruh pihak untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang jujur dan berkeadilan serta berjanji akan terus memberikan pembaharuan informasi secara berkala kepada rekan-rekan media dan khalayak luas sebagai wujud nyata dari akuntabilitas publik dan transparansi penegakan hukum yang berkeadilan,” pungkas Dino.***





















