Nganjuk, Updatenewstv – Kejaksaan Negeri Nganjuk terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penggelapan dalam jabatan di salah satu bank plat merah di Kabupaten Nganjuk, Kamis (21/5).
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan intensif dan penggeledahan di sejumlah lokasi, tim penyidik kini menetapkan pasangan suami istri (pasutri) sebagai tersangka dalam kasus dugaan setoran fiktif yang merugikan keuangan negara hingga hampir Rp2 miliar.
Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan usai Kejari Nganjuk mengamankan sejumlah dokumen penting dari empat lokasi berbeda, termasuk rumah saksi kunci, kantor layanan Samsat, hingga kantor bank milik pemerintah daerah tersebut.
Pasutri yang di tetapkan tersangka yaitu DAW dan WDP, asal Desa Trayang, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk.
Kasi Pidsus Kejari Nganjuk Rizky Raditya Eka Putra menjelaskan, bahwa modus yang digunakan diduga berupa manipulasi transaksi dan setoran fiktif yang dilakukan secara berulang dalam kurun waktu 2025 hingga 2026.
“Penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum pihak-pihak yang diduga terlibat. Tidak menutup kemungkinan ada aliran dana yang turut dinikmati pihak lain,” ujarnya.
Dalam proses penyidikan, penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan suami dari pegawai bank yang sebelumnya berstatus saksi kunci. Pasutri tersebut diduga memiliki peran berbeda dalam mengatur aliran transaksi serta penyamaran dana hasil dugaan korupsi.
Kasi Pidsus Rizky Raditya menegaskan, bahwa perkara ini masuk kategori tindak pidana korupsi karena bank yang menjadi objek perkara merupakan bank milik pemerintah daerah, sehingga kerugian yang timbul dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara hampir mencapai dua miliar.
Sebelumnya, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di empat lokasi strategis untuk mengamankan barang bukti dan menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana tersebut.
Kejaksaan memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan profesional. Penyidik kini masih terus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat maupun menikmati aliran dana hasil dugaan korupsi setoran fiktif tersebut.
Tersangka DAW dan WDP Korupsi Bank Plat Merah di Nganjuk Ditahan Selama 20 Hari untuk Kepentingan Penyidikan
Penyidik resmi melakukan penahanan terhadap tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Bank plat merah di Nganjuk, yang tengah ditangani aparat penegak hukum. Penahanan dilakukan guna memperlancar proses penyidikan serta mengantisipasi kemungkinan tersangka melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.
Kepala Seksi Pidana Khusus Rizky Raditya Eka Putra menyampaikan, tersangka akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari ke depan di rumah tahanan negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan selama dua puluh hari ke depan,” ujarnya.
Penahanan tersebut dilakukan usai penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan intensif terhadap tersangka terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan di salah satu lembaga perbankan plat merah di Kabupaten Nganjuk.
Sementara Kasi Intel Kejari Nganjuk Koko Roby Yahya, menegaskan proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku. Aparat juga memastikan penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di daerah.
Saat ini, tersangka telah dititipkan di rumah tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sambil menunggu tahapan penyidikan berikutnya.***





















