Kejari Nganjuk Terima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Pembunuhan (Desa Teken), JPU Segera Limpahkan ke Pengadilan.

Nganjuk | Updatenewstv- Minggu (25/09/2023) – Bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Nganjuk, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nganjuk menerima Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam Perkara Pembunuhan yang terjadi di Desa Teken pada 9 Juli 2023 yang lalu, Pelimpahan Tahap II dilaksanakan dari Tim Penyidik Polres Nganjuk kepada JPU Kejari Nganjuk.

Tersangka dalam perkara yang dilimpahkan (Tahap II) dari Penyidik Polres Nganjuk tersebut adalah Tersangka “S” (27 th) yang merupakan warga Dsn Panasan, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk.

Pelaku dan Korban yang sedang terpengaruh Alkohol jenis arak jowo tersebut awalnya salah paham dengan selisih perhitungan uang, sehingga pelaku merasa tersinggung.

Sesampainya di rumah dalam keadaan mabok, pelaku timbul niat untuk menghabisi nyawa korban. Pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang yang tidak terkunci. Setelah itu pelaku langsung mengayunkan 1 (satu) buah parang ke leher korban yang sedang tertidur pulas sebanyak 2 (dua) kali. Seketika itu korban “MD” tewas di tempat. Sesampai dirumah, pelaku merasa takut sehingga pelaku menyerahkan diri ke Polsek Loceret.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP (Pembunuhan berencana) subsidair Pasal 338 KUHP (Pembunuhan biasa).

Kajari Nganjuk, Alamsyah menjamin jaksa yang ditunjuk untuk menangani kasus Pembunuhan ini punya kredibilitas dan integritas yang baik, Mereka juga dipastikan profesional dalam menangani kasus tersebut.

Selanjutnya setelah Tahap II (Penerimaan Tersangka dan Barang Bukti) dari Penyidik Polisi kepada Penuntut Umum terhadap perkara pembunuhan tersebut, maka Jaksa harus segera menyusun Surat Dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Nganjuk dan segera disidangkan.

 

#SALAMSEHAT
#NOHOAX
#100%REAL
#KEJARINGANJUKSAE

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *