Jakarta, updatenews – Penguatan tata kelola pemerintahan daerah kembali menjadi fokus dalam pertemuan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Pemerintah Daerah di Gedung Merah Putih KPK.
Forum ini menyoroti pentingnya memastikan proses perencanaan dan penganggaran daerah berjalan selaras dengan kebutuhan masyarakat serta bebas dari potensi penyimpangan.
KPK tidak hanya berfokus pada aspek teknis pengelolaan anggaran, namun pada proses perencanaan, termasuk pokok-pokok pikiran (pokir) perlu berpijak pada kebutuhan masyarakat.
Plt Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III KPK, Imam Turmudhi, menjelaskan tata kelola bersih dan berintegritas menjadi fondasi pemda dalam melahirkan kebijakan publik yang berdampak.
“Pokir merupakan penyerapan aspirasi masyarakat. Pelaksanaannya perlu selaras dengan prioritas pembangunan daerah, serta tidak berjalan di luar mekanisme perencanaan yang ditetapkan,” ujar Imam, beberapa hari lalu melalui halaman kpk.co.id.
Sebagai informasi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purworejo tahun 2026 mencapai sekitar Rp4,93 triliun, dengan rincian pendapatan daerah Rp2,43 triliun dan belanja daerah Rp2,50 triliun.
Dengan skala itu, perencanaan yang akuntabel menjadi kunci agar setiap program bermanfaat nyata bagi masyarakat. Dengan demikian, agar berjalan lebih optimal, anggaran tahun 2027 perlu direncanakan sebaik mungkin.
Imam menyebut, eksekutif dan legislatif menjadi faktor penting guna memastikan pemerintahan berjalan transparan dan akuntabel. Pengelolaan pokir, yang terintegrasi dengan sistem perencanaan daerah akan berdampak langsung bagi masyarakat.
Selain itu, Imam mengatakan, adanya harmonisasi antara eksekutif dan legislatif turut mencegah berbagai potensi risiko, mulai dari tumpang tindih program, intervensi proses pengadaan barang dan jasa (PBJ), hingga kemungkinan konflik kepentingan (conflict of interest/COI).
“Keadilan dan kesejahteraan akan terwujud dari keseimbangan eksekutif dan legislatif. Jangan sampai eksekutif dan legislatif hanya memikirkan pembagian ‘kue’ (APBD),” tegas Imam.
Catatan Ruang Perbaikan
Penguatan tata kelola ini, turut tercermin dari berbagai instrumen pencegahan korupsi seperti Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI). Berdasarkan hasil MCSP, skor Kabupaten Purworejo menurun dari 96 pada 2024 menjadi 90 pada 2025.
Hal serupa juga terlihat pada hasil SPI, yang menurun dari 76,61 pada 2024 menjadi 71,84 pada 2025, atau masuk kategori “Rentan.” Bagi KPK, capaian tersebut menjadi indikator penting guna mendorong penguatan sistem lebih komprehensif, khususnya pada dimensi penilaian ahli (eksper) dengan skor 63,87 pada SPI 2025.***


















