Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati memberikan penjelasan atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Yakni, Raperda tentang Penyelenggaraan Jalan Kota, Raperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, dan Raperda tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik. Penjelasan tiga Raperda disampaikan dalam Rapat Paripurna, Selasa (19/05/2026) di Ruang Soekarno Hatta BKPSDM.
Mbak Wali menjelaskan jalan kota merupakan prasarana vital yang mendukung mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi, dan pelayanan publik. Selain itu, penyelenggaraan jalan yang terencana, terpadu, dan berkeselamatan juga harus tersedia guna peningkatan aktivitas transportasi dan perkembangan wilayah. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan penyelenggaraan jalan kota untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman pengelolaan yang efektif, melindungi aset infrastruktur, serta meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan. Penyusunan rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan jalan kota ini merupakan pelaksanaan kewenangan daerah sesuai Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah guna terciptanya sistem jaringan jalan kota yang andal, terintegrasi, dan mampu menunjang pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.
“Ruang lingkup materi yang akan diatur dalam Raperda ini antara lain, pengelompokan jalan, kewenangan penyelenggaraan jalan, bagian-bagian jalan, penggunaan bagian-bagian jalan, pemanfaatan bagian-bagian jalan, pemindahan dan pembongkaran, data dan informasi, partisipasi masyarakat, serta pembinaan dan pengawasan,” jelasnya.
Selanjutnya, terkait Raperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah. Dimana pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama. Gejolak harga, perubahan iklim, bencana alam, hingga krisis global sering kali menjadi ancaman nyata bagi ketahanan pangan di tingkat daerah. Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) merupakan instrumen strategis untuk menjamin ketersediaan dan stabilitas pasokan pangan dalam menghadapi keadaan darurat, kerawanan pangan, bencana, dan gejolak harga. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang jelas mengenai tata cara penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) yang kuat dan responsif agar pengelolaannya tertib, efektif, dan tepat sasaran. Pengaturan melalui peraturan daerah ini juga merupakan pelaksanaan kewenangan daerah sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi guna memperkuat ketahanan pangan daerah, sekaligus menjamin akses pangan yang cukup, aman, dan bergizi bagi seluruh warga Kota Kediri.
Terakhir, Raperda tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik. Seperti diketahui bersama partai politik merupakan salah satu pilar demokrasi yang berperan dalam pendidikan politik masyarakat, penyaluran aspirasi rakyat, dan rekrutmen kepemimpinan. Untuk mendukung pelaksanaan fungsi tersebut serta meningkatkan kualitas partisipasi politik masyarakat, diperlukan bantuan keuangan yang dikelola secara transparan dan akuntabel. Pengaturan bantuan keuangan kepada partai politik melalui peraturan daerah dibutuhkan guna memberikan kepastian hukum, menjamin tertib penganggaran dan pertanggungjawaban, serta melaksanakan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Bantuan keuangan kepada partai politik telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Kediri nomor 1 tahun 2006 tentang bantuan keuangan kepada partai politik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri nomor 12 tahun 2007. Lebih lanjut, dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2009 tentang bantuan keuangan kepada partai politik, maka Peraturan Daerah Kota Kediri nomor 1 tahun 2006 tentang bantuan keuangan kepada partai politik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri nomor 12 tahun 2007 sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti.
“Dengan adanya regulasi yang transparan dan akuntabel ini, diharapkan nantinya partai politik dapat mengoptimalkan fungsi pendidikan politik bagi konstituennya secara profesional sekaligus tertib administrasi sesuai asas tata kelola keuangan daerah yang baik (good governance),” pungkasnya.
Turut hadir, Wakil Wali Kota Qowumuddin, Pimpinan dan segenap Anggota DPRD Kota Kediri, Pj Sekda Endang Kartika, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Camat, Direktur BUMD, dan tamu undangan lainnya.

















