Menu

Mode Gelap
Momentum May Day, PKB Nganjuk Launching Hari Fraksi “HALO PKB NGANJUK” Inilah Pernyataan Sikap IJTI Dalam Sambut Hari Buruh Sedunia KONI Kota Kediri Gelar FGD Sport Tourism Dalam Wacana Tuan Rumah Porprov Jatim 2029 Bupati Marhaen Tegaskan Bakal Kawal Hak Buruh Saat Peringatan May Day di Makam Pahlawan Marsinah Peringati Hari Jadi Nganjuk ke-1089, Turnamen Bulutangkis Piala Ketua DPRD Jadi Ajang Gali Potensi Atlet Muda Peziarah Padati Makam Marsinah di Hari Buruh, Serikat Buruh Gaungkan Semangat Perjuangan

Lainnya

Pemkab Kediri Larang Bunyikan Pengeras Suara Bervolume Tinggi Saat Sahur Keliling

badge-check

Kediri – Pemerintah Kabupaten Kediri mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk tidak membunyikan pengeras suara bervolume tinggi (sound horeg) pada saat kegiatan sahur keliling di Bulan Ramadan.

Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 300.1.1/1/418.40/2026 tentang pengaturan kegiatan masyarakat selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Ditetapkan pada 20 Februari 2026, SE ini ditandatangani Sekda Mohamad Solikin atas nama Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana dalam rangka menciptakan kondisi ketentraman dan ketertiban umum.

Seluruh masyarakat di wilayah Kabupaten Kediri, dalam imbauan yang disebutkan diminta untuk tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu masyarakat umum dalam menjalankan ibadah di Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.

“(Tidak) menggunakan dan membunyikan pengeras suara bervolume tinggi (sound horeg) dalam kegiatan sahur keliling,” bunyi imbauan dalam SE tersebut.

Larangan penggunaan pengeras bervolume tinggi tersebut termasuk pada saat pelaksanaan takbir keliling. Kemudian, larangan aksi kebut-kebutan atau balap liar dan konvoi di jalan raya.

Pemkab Kediri juga melarang masyarakat membuat, memperjualbelikan dan membunyikan petasan, kembang api atau bahan peledak lainnya.

Disampaikan pula pada SE itu, dalam rangka menyukseskan program dari Kementerian Agama terkait masjid ramah pemudik, setiap masjid yang berada di tepi jalan raya atau jalur mudik diminta untuk buka 24 jam.

Adapun bagi pelaku usaha restoran, kafe, rumah makan, warung nasi, kedai kopi sesuai edaran tersebut diminta untuk tidak berjualan atau menjajakan dagangannya secara terbuka di siang hari. Sedang, bagi pelaku penjualan takjil diminta untuk tidak menggunakan bahu jalan.

“Masyarakat dan atau organisasi masyarakat agar tidak melakukan sweeping ke restoran/kafe/rumah makan/warung nasi/kedai minum dan sejenisnya,” bunyi imbauan lain di edaran itu.

Selanjutnya, kepada pelaku usaha pariwisata diminta untuk mengikuti ketentuan jam operasional selama Bulan Ramadhan, yakni mulai pukul 21.00-24.00 WIB. Pelanggaran atas ketentuan yang ada dalam SE akan dikenakan sanksi oleh instansi berwenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KAI Daop 7 Madiun Sayangkan Insiden Truk Mogok di Perlintasan Hingga Tertemper KA Dhoho

29 April 2026 - 07:56 WIB

Membanggakan ! Bupati Marhaen Djumadi Terima Penghargaan Tingkat Nasional, pada Peringatan Hari Otonomi Daerah ke XXX Tahun 2026 di Kementerian Dalam Negeri

27 April 2026 - 04:58 WIB

Mbak Wali Tindak Cepat Kasus Dugaan Keracunan MBG, 73 Siswa Terdampak Kini Membaik

25 April 2026 - 04:03 WIB

BULOG Kediri Sewa Gudang Untuk Tampung Lonjakan Stok, Sedangkan Stok Beras Nasional Tembus 5 Juta Ton

24 April 2026 - 12:15 WIB

KAI Daop 7 Madiun Rutin Lakukan Pengecekan Sarana dan Prasarana melalui Lori Dresin untuk Jaga Keandalan Perjalanan KA

24 April 2026 - 12:01 WIB

Trending di Lainnya