Perizinan Minol di Kota Malang Jadi Dilema Antara Regulasi OSS dan Resistensi Sosial

Ketua Fraksi Gerindra yang juga anggota Komisi A, DPRD Kota Malang, Danny Agung Prasetyo (Istimewa)

Kota Malang, updatenewstv – Meski mekanisme perizinan saat ini terpusat melalui sistem Online Single Submission (OSS), Pemkot dinilai tetap memiliki kewajiban penuh dalam pengawasan guna meredam potensi gejolak sosial di masyarakat.

Pemerintah Kota (Pemkot) Malang didesak untuk mengambil langkah tegas dan tidak bersikap pasif dalam menyikapi polemik perizinan toko minuman beralkohol (minol).

Bacaan Lainnya

UPDATE-NEWSTV.COM

Kritis Bersinergi Membangun Negeri

Gelombang protes warga mencuat di tiga lokasi strategis yang kini menjadi pusat perhatian publik.

Seperti di kawasan Gadingkasri, dua gerai yakni Happiness Water dan Tipsy Tale mendapat penolakan keras karena lokasinya yang berhimpitan langsung dengan permukiman penduduk dan institusi pendidikan agama (pondok pesantren).

Sementara itu, gerai Cobra Sejahtera di kawasan Sawojajar juga memicu kekhawatiran serupa.

Meski berdiri di area komersial, letaknya yang berbatasan langsung dengan hunian warga dianggap dapat menimbulkan dampak sosial jangka panjang yang merugikan lingkungan sekitar.

Meski para pelaku usaha berlindung di balik status berizin resmi, temuan di lapangan menunjukkan adanya celah regulasi yang nyata.

Pekan lalu, Satpol PP Kota Malang melakukan penyitaan puluhan botol minol dari gerai Happiness Water.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, toko tersebut terbukti melanggar ketentuan golongan minuman yang diizinkan untuk dijual.

Fakta ini mempertegas bahwa izin yang diterbitkan melalui OSS tidak membuat unit usaha ‘kebal hukum’ apabila dalam operasionalnya menabrak aturan daerah atau klasifikasi golongan yang telah ditetapkan.

Ketua Fraksi Gerindra yang juga anggota Komisi A, DPRD Kota Malang, Danny Agung Prasetyo, mengingatkan Pemkot Malang agar tidak menjadikan sistem OSS sebagai alasan untuk menutup mata terhadap keresahan warga.

“Izin dari pusat mungkin sudah keluar, tetapi jika di lapangan memicu konflik horizontal, pemerintah daerah wajib melakukan evaluasi. Kita tidak boleh membiarkan investasi berjalan di atas kegelisahan masyarakat,” tegas Danny, Senin (11/5/2026).

Untuk itu, lanjut Danny, meminta kepada Pemkot Malang untuk melakukan peninjauan ulang terhadap seluruh gerai minol yang berdekatan dengan fasilitas umum dan pemukiman.

“Perlu kepastian untuk langkah penindakan secara objektif agar tidak menimbulkan celah gugatan hukum dari pengusaha, tapi tetap memprioritaskan ketentraman umum,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Danny, instansi terkait, harus memperjelas aturan jarak minimum antara tempat usaha minol dengan tempat ibadah, sekolah, dan area hunian.

Karena, kebijakan itu menjadi ujian krusial bagi Pemkot Malang dalam menyeimbangkan kepentingan investasi dan menciptakan ketertiban umum.

“Ini ujian krusial bagi Pemkot Malang dalam menyeimbangkan dua kepentingan, yakni kepentingan untuk mendukung kemudahan investasi di daerah sekaligus menjalankan fungsinya sebagai pengayom masyarakat yang menjaga nilai-nilai sosial dan ketertiban umum,” pungkasnya.***

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *