Menu

Mode Gelap
Bupati Marhaen Tegaskan Bakal Kawal Hak Buruh Saat Peringatan May Day di Makam Pahlawan Marsinah Peringati Hari Jadi Nganjuk ke-1089, Turnamen Bulutangkis Piala Ketua DPRD Jadi Ajang Gali Potensi Atlet Muda Peziarah Padati Makam Marsinah di Hari Buruh, Serikat Buruh Gaungkan Semangat Perjuangan Perkuat Deteksi Dini, Apel Sabuk Kamtibmas TA 2026 di Lapangan Apel Polres Nganjuk Satukan Elemen Masyarakat Kabupaten Nganjuk Presiden Prabowo Tunda Resmikan Museum Marsinah, Bupati Marhaen: Keputusan Penundaan Disambut dengan Sikap Positif oleh Pemda Warga Nganjuk Sekarang Bisa Cek Status Pembayaran PBB Online Lewat Pamong Sigap

Lainnya

Pers Rilis Bawaslu Nganjuk, Kades Kampungbaru Terbukti Melanggar Netralitas dan Harus Dikenakan Sanksi

badge-check


					Pers Rilis Bawaslu Nganjuk, Kades Kampungbaru Terbukti Melanggar Netralitas dan Harus Dikenakan Sanksi Perbesar

Nganjuk | Updatenewstv- Beredar sebuah surat undangan Kepala Desa Kampungbaru, mengajak seluruh warganya untuk menghadiri acara silahturahmi bersama calon bupati Marhaen Djumadi dan calon wakil bupati Trihandy Cahyo Saputro yang akan dilaksanakan di rumah RW 04, Dusun Kranggan. Meskipun acara ini bertujuan untuk mempererat tali silaturahmi, langkah Kepala Desa Kampungbaru tersebut menuai kritik dari sejumlah pihak yang menganggapnya tidak netral dalam politik praktis menjelang Pemilihan Kepala Daerah.

Hal Tersebut duga bahwa ada mobilisasi besar-besaran oleh ASN serta Kepala Desa untuk memenangkan salah satu calon.

Menurut informasi yang Tim Update News TV dari salah satu warga, acara silaturahmi tersebut mendatangkan sejumlah 600-700 warga Kampungbaru.

Disisi lain, beberapa warga dan pengamat politik menilai tindakan tersebut dianggap sebagai dukungan terhadap salah satu pasangan calon dan menduga Kepala desa kampungbaru Tanjunganom terlibat dalam politik praktis yang menunjukkan tidak Netral sebagai Kepala Desa dalam Pilkada 2024.

Adanya informasi itu, Bawaslu Kabupaten Nganjuk langsung mengambil langkah penelusuran bersama dengan Panwascam beserta PKD desa Kampungbaru, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk didasarkan atas informasi awal dari undangan silaturahmi yang menggunakan kop dan tanda tangan berstempel resmi Desa Kampungbaru yang mengadakan kegiatan silaturahmi bersama salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nganjuk nomor urut 3, atas nama Marhaen Djumadi dan Trihandy Cahyo.

Hasil kajian terhadap fakta-fakta, keterangan yang didukung dengan bukti dan aturan hukum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nganjuk menyimpulkan, bahwa Temuan dengan nomor 01/TM/PB/Kab/16.25/X/2024 merupakan dugaan pelanggaran perundang- undangan lainnya, dan menyatakan bahwa pelaku atas nama Susilo Dwi Prasetiyo melanggar ketentuan Pasal 29 huruf b dan j Undang-undang 6 tahun 2014 tentang Desa.

Berdasarkan hasil penanganan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Nganjuk merekomendasikan Temuan dengan Nomor: 01/TM/PB/Kab/16.25/X/2024, kepada Pj. Bupati Nganjuk dan ditembuskan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Nganjuk.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Nganjuk, Yudha Harnanto menyatakan bahwa Kepala Desa Kampungbaru terbukti bersalah karena tidak Netral dalam Pemilihan dengan dibuktikan surat undangan silaturahmi yang menggunakan kop dan tanda tangan berstempel resmi Desa Kampungbaru.

Iya terbukti tidak Netral, tapi bukan Undang-undang pemilihan, namun Undang-undang lainnya. Karena Bawaslu hanya mengatur khusus pelanggaran Undang-undang Pemilu,” ujar Yudha Harnanto di Kantor Bawaslu Kabupaten Nganjuk, pada Hari Senin, (07/10/2024).

Dari kejadian itu, Bawaslu Kabupaten Nganjuk tidak hanya menghimbau l, tetapi juga melakukan sosialisasi kepada setiap Kecamatan se-Kabupaten Nganjuk agar tidak ada lagi oknum yang melanggar.

Bawaslu tidak hanya sekedar himbauan, Bawaslu pada tanggal 5 September sampai hari ini 7 September 2024 melakukan sosialisasi serentak ke seluruh Kecamatan Kabupaten Nganjuk melalui Panwascam tentang Netralitas ASN di wilayah kecamatan masing-masing. Dan mudah-mudahan tidak muncul lagi oknum-oknum yang melanggar Netralitas,” pungkasnya.

 

(Ricko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perkuat Deteksi Dini, Apel Sabuk Kamtibmas TA 2026 di Lapangan Apel Polres Nganjuk Satukan Elemen Masyarakat Kabupaten Nganjuk

1 Mei 2026 - 03:34 WIB

KAI Daop 7 Madiun Sayangkan Insiden Truk Mogok di Perlintasan Hingga Tertemper KA Dhoho

29 April 2026 - 07:56 WIB

Membanggakan ! Bupati Marhaen Djumadi Terima Penghargaan Tingkat Nasional, pada Peringatan Hari Otonomi Daerah ke XXX Tahun 2026 di Kementerian Dalam Negeri

27 April 2026 - 04:58 WIB

Ciptakan Duta Keselamatan Cilik, KAI Daop 7 Ajak Siswa Naik Kereta Bareng

26 April 2026 - 12:36 WIB

Hadiri Tasyakuran Revitalisasi Patung Lama, Polres Nganjuk Komitmen Dukung Penuh Pemugaran Dan Pembangunan Museum Marsinah

25 April 2026 - 11:11 WIB

Trending di Lainnya