Nganjuk | Updatenewstv- Pada hari Selasa (28/01/2025), telah dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Nganjuk dengan Kepolisian Resor (Polres) Nganjuk.
Acara yang berlangsung di ruang kerja Kepala Polres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., ini turut dihadiri oleh Kepala Rutan Kelas IIB Nganjuk, Bambang Hendra Setyawan, yang didampingi oleh Kepala Pengamanan Rutan (Ka. KPR), Kusdianto.
Penandatanganan PKS ini menjadi langkah awal dalam memperkuat sinergi antara kedua institusi guna meningkatkan keamanan dan pelayanan publik, khususnya dalam lingkungan Rutan Kelas IIB Nganjuk.
Kerjasama ini mencakup berbagai aspek penting, mulai dari pengamanan hingga pembinaan narapidana, serta pengawasan yang lebih intensif terhadap aktivitas di dalam rutan.
Kerjasama strategis ini kami anggap penting sebagai upaya proaktif dalam meminimalisir potensi gangguan keamanan, baik di dalam rutan maupun di lingkungan sekitar,” kata Bambang Hendra Setyawan, Kepala Rutan Kelas IIB Nganjuk dalam sambutannya.
Selain itu, Bambang juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik, terutama terkait dengan pembinaan narapidana yang lebih efektif.
Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, juga menyampaikan bahwa kerjasama ini tidak hanya akan memperkuat pengawasan terhadap peredaran narkoba, tetapi juga akan membantu mencegah potensi pelarian dan tindakan kriminal lainnya yang melibatkan penghuni rutan.
AKBP SISWANTORO berharap, sinergi ini dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman, baik di dalam rutan maupun di masyarakat Nganjuk secara keseluruhan.
Kolaborasi antara Rutan Nganjuk dan Polres Nganjuk diharapkan dapat menciptakan situasi yang lebih kondusif dan aman bagi semua pihak,” ujar Kapolres Nganjuk.
Dengan adanya perjanjian kerjasama ini, kedua pihak berkomitmen untuk menjaga stabilitas keamanan di wilayah Nganjuk dan mendukung proses reintegrasi sosial narapidana setelah mereka menyelesaikan masa hukuman.
(Tim)