Nganjuk | Updatenewstv- Proyek pengurukan lahan di Dusun Plimping, Desa Gebangkerep, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk yang rencananya akan dibangun sebuah pabrik kini menjadi perhatian publik.
Proyek pengurukan tersebut kini kembali beroperasi meskipun sebelumnya sempat dihentikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena perizinan yang belum lengkap.
Tindakan nekat proyek itu mengakibatkan dinas-dinas terkait dipanggil oleh DPRD untuk memastikan perizinan dan pekerjaannya.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Nganjuk, Harianto, mengatakan bahwa pihaknya masih belum mengetahui secara rinci mengenai proses perizinan yang berlaku di lapangan.
Kita bagian perizinan. Kita belum tahu yang di lapangan proses izinnya seperti apa. Nanti perizinan kita ungkap,” ujar Harianto saat dihubungi oleh tim Update News TV pada Kamis (30/01/2025).
Untuk memastikan keabsahan perizinan proyek tersebut, Komisi I DPRD berencana mengadakan rapat terpadu dengan Komisi III yang membidangi pembangunan.
Mudah-mudahan minggu depan kita bisa mengadakan rapat bersama Dinas Perizinan dan PUPR untuk membahas tuntas perizinan proyek ini,” tambahnya.
Harianto menegaskan, jika terbukti perizinan proyek ini belum lengkap, pihaknya tidak akan segan untuk menghentikan kegiatan tersebut.
Jika setelah rapat gabungan terbukti izinnya belum lengkap, kita akan menghentikan pekerjaan tersebut, karena melanggar aturan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Harianto menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, terutama bagi investor yang hendak melakukan pembangunan di Kabupaten Nganjuk.
Kami mengharapkan agar semua pembangunan di Nganjuk, terutama oleh investor, mematuhi regulasi yang ada. Dengan begitu, proses pembangunan akan berjalan lancar tanpa menimbulkan konflik dengan masyarakat,” harap Harianto.
(Ricko)