
Nganjuk | Updatenewstv- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk bakal memberhentikan sementara Sujono, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Sekdis Kominfo) Nganjuk.
Langkah ini diambil setelah penetapan Sujono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan jaringan fiber tahun anggaran 2024 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk. Saat ini, ia juga telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Nganjuk.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nganjuk, Agus Heri Widodo, menjelaskan bahwa izin sementara Sujono tengah dalam proses.
Menurut Agus, pendukung tersebut harus melalui serangkaian tahapan administratif, termasuk pengusulan pertimbangan teknis (pertek) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia.

Umumnya proses berlangsung sekitar sepekan setelah seluruh dokumen kami unggah ke aplikasi kepegawaian,” ujar Agus Heri Widodo, Rabu (9/10/2025).
Setelah pertek keluar, BKPSDM akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) izin sementara sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020, perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Dasar hukum lainnya yakni Pasal 40 Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 dan Pasal 53 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Agus menambahkan, mengurungkan niatnya masih berkoordinasi dengan Kejari Nganjuk karena belum menerima salinan surat terpencil Sujono.
Kami masih menunggu salinan resmi dari Kejari sebagai dasar penerbitan SK pengungkapan,” ungkapnya.
Sementara itu, Pemkab Nganjuk belum menunjuk pengganti sementara untuk posisi Sekdis Kominfo. BKPSDM memastikan jabatan tersebut akan diisi oleh Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) setelah proses administrasi selesai.
Sebelumnya, Kejari Nganjuk menetapkan Sujono sebagai tersangka pada Rabu (8/10/2025). Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap penyedia jasa proyek fiber optik, yaitu PT Laxo Global Akses Cabang Sidoarjo.
Dalam kontrak pekerjaan itu, Sujono disebut memaksa pihak penyedia untuk memberikan uang sebesar Rp70 juta per bulan selama tahun 2024. Total uang yang diterima tersangka mencapai Rp840 juta, dari pagu anggaran proyek senilai Rp6 miliar.

Kejari Nganjuk mengungkapkan bahwa tekanan yang dilakukan dengan cara mengancam akan meningkatkan pelaksanaan pekerjaan dan pencairan dana proyek bila permintaan tidak terpenuhi.
Uang hasil pemerasan tersebut telah digunakan tersangka untuk kebutuhan pribadi.
Dalam proyek pengadaan jaringan fiber optik tahun 2024 itu, Sujono menjabat sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPKeuangan). Kemudian, pada 18 Oktober 2024, ia naik menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Diskominfo Nganjuk.
Pada tahun yang sama, ia sempat menjabat sebagai Plt Kepala Diskominfo, sebelum akhirnya didapuk menjadi Sekdis Kominfo pada tahun 2025.
Kini, kariernya di pemerintahan tengah di ujung tanduk menyusul proses hukum dan penegakan status sementara PNS.
(Tim)