Tim Penyidik Kejari Nganjuk Geledah Kantor Samsat Payment Point dan Kantor Bank Jatim Terkait Dugaan Pidana Korupsi

Penggeledahan di Kantor Samsat Payment Point oleh Tim Penyidik Kejari Nganjuk (Istimewa)

Nganjuk, updatenewstv – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk melakukan penggeledahan di empat lokasi strategis terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Bank Jatim, Senin (18/5/2026).

Empat lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan meliputi kantor Bank Jatim, Kantor Payment Point Samsat Nganjuk, rumah kediaman Saudari WDP yang berlokasi di Lingkungan Pelem, Warujayeng, dan rumah suami dari saksi kunci yang berlokasi di Desa Trayang, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk.

Bacaan Lainnya

UPDATE-NEWSTV.COM

Kritis Bersinergi Membangun Negeri

Rumah pihak terkait, hingga sejumlah tempat yang diduga memiliki keterkaitan dengan aliran dana maupun dokumen penting dalam perkara tersebut.

Dalam keterangannya, Tim Penyidik menyampaikan bahwa rangkaian penggeledahan ini berkaitan erat dengan pengumpulan alat bukti eksternal untuk memperkuat konstruksi hukum perkara yang sedang ditangani.

Saat ini, penyidik tengah melakukan pemeriksaan dan pendalaman secara intensif terhadap seorang saksi kunci yang berinisial WDP (30) seorang perempuan asal Mojokerto, sebagai karyawan Bank Jatim dan berdomisili di Dusun Trayang, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk.

“Berdasarkan perkembangan penyidikan, saksi yang bersangkutan diduga kuat akan atau sedang dimintai keterangan lebih lanjut guna ditingkatkan status hukumnya menjadi tersangka,” jelas Tim Penyidik dalam siaran pers.

Dalam siaran persnya, tim penyidik menegaskan bahwa proses pengujian kesesuaian alat bukti masih terus berjalan demi menjaga asas praduga tak bersalah dan pemenuhan kepastian hukum yang presisi.

Secara materiil hukum, tindakan penggeledahan aset ini merupakan implementasi nyata dari amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 119-120. Upaya paksa tersebut sah dilakukan demi mencari, menemukan, dan mengamankan barang bukti atau benda yang diduga keras diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.

Kejaksaan Negeri Nganjuk dalam penanganan perkara ini tidak hanya menitikberatkan pada pembuktian unsur pidana formal semata, melainkan juga berfokus pada aspek pemulihan kerugian keuangan negara melalui metode pelacakan aliran dana untuk memetakan pihak-pihak lain yang diduga turut menerima aliran dana dari dugaan penggelapan keuangan dalam jabatan tersebut.

Pihak Kejaksaan Negeri Nganjuk menegaskan, komitmennya untuk menuntaskan penanganan perkara ini secara tuntas, objektif, dan bebas dari segala bentuk intervensi demi menjaga marwah institusi serta kepercayaan masyarakat terhadap integritas sektor perbankan daerah.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *