Nganjuk, UpdateNewstv- Komisi 3 DPRD Kabupaten Nganjuk menggelar sidak ke salah satu tempat usaha pengolahan bulu bebek dan bulu ayam di wilayah Desa Sumengko Kecamatan Sukomoro pada Rabu (3/6/2026).
Sidak tersebut dilakukan setelah adanya laporan masyarakat mengenai polusi udara berupa bau menyengat,serta mencemaran air yang diduga timbul akibat aktivitas industri usaha bulu bebek dan bulu ayam.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Nganjuk, Gondo Hariyono saat ditemui awak media usai pelaksanaan sidak.
“Kami dari Komisi 3 DPRD Kabupaten Nganjuk melakukan sidang atas dasar satu, laporan dari masyarakat terkait dengan polusi udara di Desa Sumengko Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk,” kata Gondo.
“Dan yang kedua, kami tindak lanjuti rapat kerja antara Komisi 3 dengan Dinas Lingkungan hidup. Dan kita putuskan bersama untuk sidak ke lapangan. Nah, ternyata hasil di lapangan seperti yang di keluarkan oleh masyarakat,” sambungnya.
Gondo menyebut, hasil sidak menunjukkan bahwa bau menyengat itu datang dari aktivitas usaha dari salah satu tempat usaha yang mengelola bulu bebek untuk dijadikan kain terpal, jaket, bantal, dan kasur yang diekspor ke luar negeri.
Selain itu, kata Gondo, bau menyengat yang mengganggu itu datang daru industri milik masyarakat yang hanya melakukan pengeringan bulu ayam untuk disetor ke pabrik makanan ternak.
“Bau yang menyengat mebuat masyarakat dan juga anak-anak sekolah cukup terganggu atas polusi udara yang disebabkan oleh dua home industri,” ujar Gondo.
Menanggapi adanya temuan ini, Komisi 3 DPRD Nganjuk menyatakan akan terus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan dinas terkait.
Fokus utama adalah meninjau izin pembangunan lahan, perizinan usaha, dan izin lingkungan hidup terkait pencemaran udara serta air yang disebabkan oleh pembuangan limbah dari perusahaan pengelola bulu bebek dan ayam tersebut.
Tak hanya itu, Komisi 3 DPRD Nganjuk memberikan tenggat waktu dua minggu kepada pengusaha untuk segera mengurus perizinan yang diperlukan.
Jika dalam waktu yang ditentukan belum ada kemajuan, Komisi 3 tidak menutup kemungkinan akan melakukan kunjungan kembali dan memanggil pihak terkait untuk mencari solusi.
Sementara upaya penutupan usaha juga menjadi opsi jika perizinan tidak dipenuhi.
“Deadline kami 2 minggu untuk segera diurus izinnya sehingga mereka masih punya waktu dan kita tunggu perkembangan selanjutnya bagaimana izin yang dilakukan. Kalau toh dari waktu yang ditentukan belum bisa, ya kita akan kunjungi lagi,” Tandas gondo..
Gondo menambahkan, Komisi 3 DPRD Nganjuk berkomitmen untuk memastikan usaha masyarakat tetap berjalan namun dengan tetap memperhatikan dampak lingkungan dan kesehatan warga.
- (TIM)
























